2 Pelaku Pengeboman Ikan di Biak Berhasil Ditangkap KKP, Ditjen PSDKP: Tersangka Telah Dititipkan di Polres

31 Januari 2021, 22:08 WIB
Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP) berhasil menangkap pelaku pengeboman ikan di Biak .* / KKP

PR CIREBON - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Setelah sebelumnya menangkap para pelaku illegal fishing di perairan selat Malaka, aparat Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan juga baru saja menangkap pelaku pengeboman ikan di Biak, Papua.

“Aparat kami di Stasiun PSDKP Biak berhasil mengamankan dua orang pelaku destructive fishing menggunakan bom ikan pada Jumat, 29 Januari 2021,” ungkap Plt. Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman KKP.

Baca Juga: Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Bertemu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kira-kira Bahas Apa?

“Pelaku ditangkap di Kampung Insrom, Distrik Biak Kota,” lanjutnya.

Antam menuturkan bahwa penangkapan pelaku berinisial OB (59 tahun) dan NA (49 tahun) tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 04 yang telah melakukan pengintaian setelah memperoleh informasi dari masyarakat.

Dalam penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti seperti bom rakitan, korek api, perahu, kaca mata selam dan ikan hasil pengeboman.

Baca Juga: Gempa dengan Magnitudo 5,7 Guncang Kepulauan Aru Maluku, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami

Antam memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Gelar perkara telah dilaksanakan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Biak akan melakukan proses penyidikan kasus ini. Untuk sementara, pelaku telah dititipkan di Polres Biak”, ujar Antam.

Antam juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Biak yang telah bekerja sama menyampaikan informasi terkait kegiatan penangkapan ikan yang merusak tersebut kepada aparat Ditjen PSDKP.

Baca Juga: Sebut 109 Kepala Daerah yang Diusung PDIP Adalah Kader NU, Gus Mis: Berada dalam Satu Nafas Perjuangan

Berkat informasi dari masyarakat, aparat kemudian dapat melakukan Langkah-langkah penegakan hukum secara terukur.

“Apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan serta aktif dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan”, papar Antam.

Sementara itu, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa tantangan pemberantasan kasus destructive fishing ini memang sedikit berbeda dibanding illegal fishing.

Baca Juga: Analisis Pelaporan Terhadap Permadi Arya, Teddy Gusnaidi: Mereka Serang Negara dengan Isu Suku dan Ras

Selain pelakunya sebagian besar merupakan nelayan kecil setempat, praktik ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Sehingga, aparat harus melakukan pengintaian dan penyamaran dalam waktu yang terkadang sangat lama.

“Kadang kami harus menyamar dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan, dan itu memerlukan waktu”, kata Eko.

Baca Juga: Apresiasi Langkah Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Banyak Ormas Islam, Aktivis Sebut Sangat Strategis Bagi Polri

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa selain melakukan penegakan hukum, upaya preventif juga terus dilakukan oleh KKP dengan menggandeng berbagai pihak terkait.

Termasuk Pemerintah Daerah, Instansi Penegak Hukum terkait seperti Polri dan TNI AL serta Lembaga Swadaya Masyarakat.

Hal tersebut dimaksudkan agar pendekatan pemberantasan destructive fishing ini dapat dilakukan secara komprehensif.

“Tidak hanya penegakan hukum, kami juga terus melakukan upaya pencegahan melalui program-program penyadartahuan di lokasi rawan destructive fishing,” pungkas Eko.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: KKP

Tags

Terkini

Terpopuler