Salah Kaprah Dugaan Rasisme ke Permadi Arya, Muannas Alaidid: Sebaiknya Cabut Laporan

31 Januari 2021, 14:17 WIB
Muannas Alaidid tanggapi laporan KNPI terkait kasus yang menjerat Permadi Arya// /Instagram/@muannasalaidid5017
PR CIREBON - CEO Indonesian Cyber, Muannas Alaidid mengomentari kasus dugaan rasisme yang diduga dilakukan Permadi Arya kepada Natalius Pigai.
 
Muannas Alaidid menganggap, cuitan 'evolusi' Permadi Arya ke Natalius Pigai tidak mengandung unsur SARA.
 
Menurut Muannas Alaidid, cuitan Permadi Arya tersebut memang bisa dilaporkan, tetapi bukan dalam konteks penghinaan rasisme atas nama kelompok atau suku tertentu.
 
Baca Juga: Pastor Pendukung Trump Digulingkan usai Mencoba Ritual Pengusiran Setan di Gedung Putih
 
"Tuduhan soal evolusi ke Pigai dalam konten tweet Permadi Arya, mutlak masuk kualifikasi delik penghinaan/pencemaran nama baik kalo memang mau disoal sebab ada yg menilai katanya merendahkan," tulis Muannas Alaidid.
 
"Namun harus Pigai yang lapor sendiri sebagai korban bukan orang lain termasuk KNPI, masa dia yang mengaku korban," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam akun Twitter @muannas_alaidid pada Sabtu, 30 Januari 2021.
 
Muannas Alaidid mengatakan, cuitan Permadi Arya ingin dipersoalkan itu tak apa, namun jangan sampai dipelintir sebagai bentuk rasisme.
 
Baca Juga: Sentil PKS, Gus Romli: Parpol yang Beri Dukungan pada Kelompok Radikal
 
Muannas Alaidid menilai jika cuitan rasisme Permadi Arya kepada Natalius Pigai tidak mengandung SARA.* /Tangkapan layar Twitter @muannas_alaidid
 
Baca Juga: Raih Rekor MURI, Kemenkes Gelar Vaksinasi Covid-19 Masal Terbanyak di Indonesia
 
"Jadi kalaupun tweet Abu Janda mau disoal itu tuduhan pribadi Abu Janda ke Pigai, tapi jangan dong frase evolusi dipelintir sebagai bentuk rasisme pada kelompok/suku tertentu," lanjutnya.
 
Muannas menegaskan bahwa tidak ada muatan SARA dalam cuitan Abu Janda, dan kata 'evolusi' juga tidak berarti rasisme kepada Natalius Pigai.
 
"Tidak ada muatan SARA dalam konten Abu Janda termasuk penggunaan bahasa daerah seperti kasus nababan sebelumnya, ini beda!," ujarnya.
 
Baca Juga: Imbau Negara Kaya Jangan Timbun Vaksin, WHO: Penimbunan adalah Kegagalan Moral yang Dahsyat
 
Terakhir, Muannas Alaidid juga menyarankan agar mencabut laporan tuduhan rasisme terhadap Abu Janda karena tidak sesuai.
 
"Sebaiknya cabut laporan tuduhan ke abu janda soal penggunaan Pasal 27 ayat 3 ITE apalagi soal SARA 28 (2).
 
"Kalau bukan Pigai sendiri yang lapor/sipelapor diberi kuasa Pigai, dia dapat dituduh membuat pengaduan palsu sesuai Pasal 317 KUHP bila laporan nanti tidak dapat dibuktikan," tandasnya.
 
***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @muannas_alaidid

Tags

Terkini

Terpopuler