PR CIREBON – Laporan KNPI terhadap Permadi Arya atas kasus rasisme dan UU ITE dinilai Advokat Muannas Alaidid menyalahi aturan.
Menurut Muannas Alaidid, laporan tersebut seharusnya dilaporkan oleh Natalius Pigai selaku korban dari cuitan Permadi Arya.
Muannas Alaidid menjelaskan bahwa delik tersebut adalah delik aduan sehingga harus Natalius Pigai sendiri atau kuasanya yang melaporkan.
Baca Juga: Adanya Pembatasan di Masa Pandemi Covid-19, Kompetisi Badminton Internasional di Jepang Dibatalkan
Oleh karena itu, menurut Muannas Alaidid, sebaiknya laporan tersebut dicabut karena akan termasuk dalam pengaduan palsu jika tidak bisa dibuktikan.
“Sebaiknya cabut laporan tuduhan ke abu janda soal penggunaan Ps. 27 ayat 3 ITE apalagi soal SARA 28 (2), karena kalau bukan Pigai sendiri yang lapor/sipelapor diberi kuasa pigai.
"Dia dapat dituduh membuat pengaduan palsu sesuai Ps. 317 KUHP bila laporan nanti tidak dapat dibuktikan,” jelas Muannas.
Sbaiknya cabut laporan tuduhan ke abu janda soal penggunaan Ps. 27 ayat 3 ITE apalagi soal SARA 28 (2), krn klo bkn pigai sendiri yg lapor/sipelapor diberi kuasa pigai, dia dpt dituduh membuat pengaduan palsu sesuai Ps. 317 KUHP bila laporan nnt tdk dpt dibuktikan. Terimakasih— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) January 30, 2021
Baca Juga: Catat Persyaratan Naik Kereta Api di Masa Pandemi Covid-19, Berlaku hingga 8 Februari 2021
CEO Indonesi Cyber itu juga menjelaskan bahwa penerapan pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 28 Ayat 2 soal SARA tidaklah tepat.