Sebut Laporan Kasus Permadi Arya Salahi Aturan, Muannas Alaidid: Dapat Dituduh Pengaduan Palsu

- 31 Januari 2021, 08:47 WIB
CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. / /Instagram @muannas_alaidid1//

Menurut Muannas, tidak ada muatan SARA dalam konten Permadi Arya termasuk penggunaan bahasa daerah seperti dalam kasus Ambroncius Nababan beberapa waktu lalu.

”Tidak ada muatan SARA dalam konten abu janda termasuk penggunaan bahasa daerah seperti kasus nababan sebelumnya, ini beda!” tegasnya.

Baca Juga: Viral Karena Paksa Masuk Bank BRI Tanpa Masker, Ketua LSM Minta Maaf: Bukan Arogansi Tapi Kami Lapar

Kalaupun ingin mempersoalkan cuitan Permadi Arya tersebut, menurut Muannas sebaiknya dilaporkan atas tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Tuduhan soal evolusi ke pigai dalam konten twit abu janda, mutlak masuk kualifikasi delik penghinaan/pencemaran nama baik kalo memang mau disoal,” ujarnya.

Meski tetap saja, Muannas mengingatkan bahwa yang harus melapor ialah Natalius Pigai sendiri atau kuasanya.

Baca Juga: Emmanuel Macron Sebut Vaksin AstraZeneca Dimungkinkan Tidak Efektif untuk Lansia

“Tapi harus pigai yang lapor sendiri sebagai korban bukan orang lain termasuk KNPI masa dia yang mengaku-ngaku korban,” sambungnya. ***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah