Sebut Laporan Kasus Permadi Arya Salahi Aturan, Muannas Alaidid: Dapat Dituduh Pengaduan Palsu

- 31 Januari 2021, 08:47 WIB
CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. / /Instagram @muannas_alaidid1//

PR CIREBON – Laporan KNPI terhadap Permadi Arya atas kasus rasisme dan UU ITE dinilai Advokat Muannas Alaidid menyalahi aturan.

Menurut Muannas Alaidid, laporan tersebut seharusnya dilaporkan oleh Natalius Pigai selaku korban dari cuitan Permadi Arya.

Muannas Alaidid menjelaskan bahwa delik tersebut adalah delik aduan sehingga harus Natalius Pigai sendiri atau kuasanya yang melaporkan.

Baca Juga: Adanya Pembatasan di Masa Pandemi Covid-19, Kompetisi Badminton Internasional di Jepang Dibatalkan

Oleh karena itu, menurut Muannas Alaidid, sebaiknya laporan tersebut dicabut karena akan termasuk dalam pengaduan palsu jika tidak bisa dibuktikan.

“Sebaiknya cabut laporan tuduhan ke abu janda soal penggunaan Ps. 27 ayat 3 ITE apalagi soal SARA 28 (2), karena kalau bukan Pigai sendiri yang lapor/sipelapor diberi kuasa pigai.

"Dia dapat dituduh membuat pengaduan palsu sesuai Ps. 317 KUHP bila laporan nanti tidak dapat dibuktikan,” jelas Muannas.

Baca Juga: Bukhori Yusuf Sebut Tindakan Mensos Risma Berlebihan, Ferdinand: Apa PKS Merasa Anies Terancam Secara Politik?

Baca Juga: Catat Persyaratan Naik Kereta Api di Masa Pandemi Covid-19, Berlaku hingga 8 Februari 2021

CEO Indonesi Cyber itu juga menjelaskan bahwa penerapan pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 28 Ayat 2 soal SARA tidaklah tepat.

Menurut Muannas, tidak ada muatan SARA dalam konten Permadi Arya termasuk penggunaan bahasa daerah seperti dalam kasus Ambroncius Nababan beberapa waktu lalu.

”Tidak ada muatan SARA dalam konten abu janda termasuk penggunaan bahasa daerah seperti kasus nababan sebelumnya, ini beda!” tegasnya.

Baca Juga: Viral Karena Paksa Masuk Bank BRI Tanpa Masker, Ketua LSM Minta Maaf: Bukan Arogansi Tapi Kami Lapar

Kalaupun ingin mempersoalkan cuitan Permadi Arya tersebut, menurut Muannas sebaiknya dilaporkan atas tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Tuduhan soal evolusi ke pigai dalam konten twit abu janda, mutlak masuk kualifikasi delik penghinaan/pencemaran nama baik kalo memang mau disoal,” ujarnya.

Meski tetap saja, Muannas mengingatkan bahwa yang harus melapor ialah Natalius Pigai sendiri atau kuasanya.

Baca Juga: Emmanuel Macron Sebut Vaksin AstraZeneca Dimungkinkan Tidak Efektif untuk Lansia

“Tapi harus pigai yang lapor sendiri sebagai korban bukan orang lain termasuk KNPI masa dia yang mengaku-ngaku korban,” sambungnya. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah