3 Parpol Tolak RUU Pemilu, Mardani Ali Sera: Revisi Perlu agar Tidak Jatuh di Lubang yang Sama

31 Januari 2021, 08:32 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. //Fraksi PKS

PR CIREBON - Sebagaimana diketahui, beberapa fraksi di DPR RI menyatakan penolakannya terhadap RUU Pemilu, yakni PAN, PPP, dan PKB.

Sedangkan, pemerintah melalui Kemendagri, menyatakan keberatannya. Namun, melihat prosesnya, RUU Pemilu kini telah masuk ke baleg untuk diharmonisasi.

Terkait RUU Pemilu tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera ikut menanggapinya.

Baca Juga: Pemimpin Tertinggi ISIS Dilaporkan Tewas dalam Serangan Udara Pasukan Gabungan Irak dan AS

Mardani Ali Sera mengajak masyarakat untuk terlibat diskursus tentang revisi UU Pemilu, termasuk perdebatan mengenai perlu atau tidaknya UU ini direvisi dalam waktu dekat.

Hal ini disampaikan Mardani dalam diskusi daring Indonesian Leaders Talk (ILT) ke-26 bertema ‘RUU Pemilu, Kehendak (Wakil) Rakyat?’ yang digelar pada Jumat, 29 Januari 2021, pukul 20.00-22.00 WIB.

Mardani menyebut bahwa pada pembahasan di Komisi II, semua setuju bahwa UU Pemilu perlu direvisi, namun beberapa partai justru kini menolak setelah masuk Baleg.

Baca Juga: Derita Linu Panggul, Paus Fransiskus Sampaikan Permohonan Maaf hingga Pidato Sambil Duduk

“Pembahasan RUU Pemilu dari Komisi II sudah selesai. Sekarang ada di Baleg. Namun anehnya, ada mulai beberapa partai menolak revisi, padahal ketika di Komisi II mereka perlu revisi,” ucapnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi PKS.

Mardani menekankan revisi UU Pemilu diperlukan berlandas pada evaluasi Pemilu 2019, ketika 894 petugas KPPS meninggal, serta proyeksi munculnya ratusan PLT (pelaksana tugas) akibat nihilnya Pilkada serentak tahun 2022 dan 2023.

Baginya hal ini dapat menjadi pertimbangan serius untuk merevisi UU Pemilu. Kemunculan PLT ditakutkan akan memunculkan oligarki yang terstruktur.

Baca Juga: Kang Pipit Preman Pensiun Meninggal Dunia, Epy Kusnandar dan Mat Drajat Sampaikan Belangsungkawa

“Publik harus terlibat dalam diskursus RUU Pemilu ini. Kalau tidak (ingin) ada revisi apa landasannya. Perlu landasan kuat,” tuturnya.

“Kalau dibilang landasan untuk tidak revisi adalah biar tidak perlu (revisi) 5 tahun sekali, saya pikir ini sesuatu yang sangat naif,” sambungnya

Lebih lanjut, Mardani menyebut, dibanding dampaknya yakni dengan 2022 dan 2023 kita punya ratusan PLT akan terjadi ratusan PLT selama masa yang sangat panjang.

Baca Juga: Jadi Kekhawatiran Dunia, Simak Varian Baru Covid-19 di Inggris, Afrika Selatan dan Brazil

“Ini amat sangat berbahaya, bisa melahirkan tirani baru, bisa melahirkan oligarki yang terstruktur. Lalu koreksi pelaksanaan Pemilu 2019, ketika ratusan petugas KPPS meninggal. Revisi perlu agar kita tidak jatuh di lubang yang sama.” Ujarnya.

Selain itu, Mardani juga mengkhawatirkan polarisasi hebat pada Pemilihan Presiden 2019 lalu tetap akan berlanjut bila UU Pemilu tidak direvisi.

Hal ini terjadi karena ambang batas pencalonan presiden yang cukup tinggi, yakni 20 persen. 

Baca Juga: Suara Sirene Mengaung di Udara Teheran, Pesawat Turki Alihkan Penerbangan

Ia menawarkan revisi pada poin tersebut dengan menurunkan ambang batas pencalonan presiden menjadi 10% kursi atau 15% suara.

Baginya, menurunkan ambang batas adalah salah satu upaya menyehatkan demokrasi.

“Bongkar barrier to entry, maksimal 10% kursi atau 15% suara. Menurunkan threshold, presiden dan pilkada, merupakan bagian dari menyehatkan demokrasi. Karena dua kali pilpres, cuma 2 kandidat saja,” katanya.

Baca Juga: Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Dua Ormas Islam Terbesar di Indonesia, Habib Aboe: Sangat Tepat

“Ini amat sangat membelah masyarakat. Jadi kalau ada pembelahan masyarakat jangan salahkan masyarakat, tapi karena kita yang memang membuat pembelahan dengan membuat threshold tinggi,” pungkasnya.

Dengan landasan tersebut, Mardani melihat bahwa UU Pemilu harus direvisi, berdasar evaluasi substansial pada pelaksanaan Pemilu lalu serta proyeksi bahaya di masa depan.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PKS

Tags

Terkini

Terpopuler