Beredar Kabar Habib Rizieq Shihab Sakit Keras di Rutan, Polri: Isu Bohong, Kondisinya Sehat Walafiat

26 Januari 2021, 06:37 WIB
Habib Rizieq Shihab dikabarkan alami sakit keras di Rutan, hal itu dibantah polisi dan menyebut kondisinya saat ini sehat.* /Foto: Dok. Div. Humas Mabes Polri/

PR CIREBON – Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan saat ini sedang alami sakit keras di rumah tahanan negara, hal itu dibantah pihak kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengungkapkan bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS), yang masih berada di Rutan Bareskrim Polri, kondisinya sehat walafiat.

"Sekarang masih ada di Bareskrim. Masalah kesehatan HRS sekarang kondisinya baik ya," kata Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta pada Senin, 25 Januari 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Wajib Tahu! Virus Covid-19 Ternyata Dapat Menular Saat Seseorang Berbicara

Rusdi Hatono menegaskan bahwa isu HRS sedang sakit keras adalah kabar bohong.

"Kalau ada isu sakit keras, itu bohong. Kondisi MRS sekarang sehat walafiat dan senantiasa mendapat pelayanan yang terbaik, khususnya terkait kesehatan dari Bareskrim Polri," ujaR Rusdi.

Sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, HRS sebelumnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta dari Rutan Polda Metro Jaya pada Kamis, 14 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Harus Dicoba, Inilah 6 Kiat Sederhana Kelola Stres Agar Tubuh dan Pikiran Tetap Sehat

"Hari ini penahanannya dipindahkan ke (Rutan) Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta pada 14 Januari 2021 lalu.

Andi Rian Djajadi mengatakan, HRS dipindahkan dengan alasan Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat.

Selain itu, HRS dipindahkan lantaran untuk memudahkan pemeriksaan.

Baca Juga: Para Wanita Ketahuilah Penyebab dan Pengaruh Ketidakseimbangan Hormon Estrogen pada Tubuhmu

"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," jelasnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan tahap I berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan HRS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 13 Januari 2021 lalu.

Dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU adalah berkas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan berkas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler