PR CIREBON - Pemerintah pusat baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Kominfo, Kebijakan yang diambil pemerintah kali ini yakni pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan (PSBB).
Pemerintah akan memberlakuan PSBB tahap pertama ini di seluruh provinsi Jawa dan Bali.
Baca Juga: Soal Hilangnya Jack Ma Pasca Kritik Pemerintahan Tiongkok, Jimly Asshiddiqie Usulkan Jadi WNI
Kebijakan yang diambil pemerintah ini diambil guna mengendalikan kasus Covid-19.
Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan ini mulai diterapkan pada 11 Januari - 25 Januari.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, seluruh provinsi di Jawa-Bali memenuhi satu dari empat paramater untuk diberlakukan pembatasan.
Baca Juga: Fahri Hamzah Ikut Sentil Kerja Risma: Tolong Kerja Pakai Ilmu Konsep dan Data
Empat parameter yang dimaksud adalah tingkat kematian di atas rata-rata nasional yaitu 3 persen; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat nasional yaitu di bawah 82 persen.
Kemudian tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit, ICU, dan tempat isolasi di atas 70 persen.
Kira-kira wilayah Jawa-Bali mana saja saja yang akan diberlakukan PSBB?
Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa 83 Saksi Penembakan 6 Pengikut Habib Rizieq, Ada Anggota Polri
(1) DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta.
(2) Jawa Barat: prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.
(3) Banten: prioritas di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Soal Kepulangan Ba'asyir, Petugas Gabungan Siap Lakukan Pengamanan dan Pemantauan
(4) Jawa Tengah: prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya;
(5) DI Yogyakarta: prioritas di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
(6) Jawa Timur: prioritas di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang.
(7) Bali: dengan prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Baca Juga: Soal Vaksin Covid-19: Target Distribusi Dosis hingga Tanggal Jokowi Vaksinasi
Gubernur dapat menetapkan Kabupaten atau Kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter tersebut.
Selain itu, juga mengambil pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19.
“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif,” ujar Menko Perekonomian Airlangga.
“Dalam implementasinya, Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” pungkasnya.***