Secara Resmi Telah Ditetapkan Pemerintah FPI Adalah Organisasi Terlarang

31 Desember 2020, 07:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD /Instagram/@mohmahfudmd

PR CIREBON - Kini pemerintah telah mengumumkan status resmi organisasi Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.

Pemerintah kini telah resmi melarang seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI).

Entah itu sebagai organisasi masyarakat (Ormas) maupun sebagai sebuah organisasi.

Baca Juga: Kisah Sukses Tidak Biasa di Jepang, Shoji Morimoto Dibayar dengan Tidak Melakukan Apa-apa

Pengumuman tentang organisasi FPI adalah organisasi terlarang dihadiri oleh 10 Pejabat tinggi Pemerintahan.

Penetapan mengenai organisasi FPI adalah organisasi terlarang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Dalam sebuah konferensi pers terlihat Mahfud MD ditemani oleh Mendagri, Tito Karnavian bersama dengan Kepala BIN, Budi Gunawan.

Baca Juga: Banyak Tenaga Kesehatan yang Gugur Akibat Covid-19, Menkes Budi Sampaikan Duka Cita Mendalam

"Pemerintah melarang aktivitas FPl dan menghentikan kegiatannya, karena FPI tidak memiliki legal standing," ujar Mahfud, Rabu, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari siaran langsung konferensi pers, 30 Desember 2020.

Menko Polhukam Mahfud MD pun mengatakan bahwa secara hukum organisasi FPI telah bubar pada tanggal 21 Juni 2019.

Mahfud MD memaparkan hal tersebut karena 21 Juni 2012 organisasi FPI tidak memiliki izin sebagai Ormas resmi.

Baca Juga: Klaim Sementara CNBG: Vaksin Sinopharm 79 Persen Efektif Tangkal Covid-19

Tidak hanya itu saja, Mahfud MD pun mengatakan bahwa Pemerintah telah melihat bahwa organisasi FPI banyak merugikan masyarakat.

Terlebih lagi organisasi FPI sering melakukan Provokasi, melanggar aturan dan bahkan melakukan sweeping.

Bahkan Pemerintah pun menganggap bahwa organisasi FPI mengganggu keamanan yang ada.

Baca Juga: Hanya Karena Topinya Bersimbol Era Soviet, Seorang Remaja di Ukraina Dituntut Lima Tahun Penjara

Oleh Karena itu secara tegas Menko Polhukam, Mahfud MD dalam sebuah siaran persnya bahwa Pemerintah, aparat, dan bahkan Pemerintah daerah menolak keras kehadiran FPI.

"Kepada aparat dan pemerintah daerah kehadiran FPI ditolak, karena telah dilarang sejak hari ini," tegasnya Menko Polhukam, Mahfud MD dalam konferensi pers.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler