Kabar Pembubaran FPI Pimpinan Habib Rizieq, Menag: Itu Hoaks, Soalnya Tidak Terdaftar di Kemendagri

27 Desember 2020, 21:39 WIB
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.* /Instagram.com/@gusyaqut

PR CIREBON - Sampai saat ini, nama organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya, Habib Rizieq masih jadi sorotan publik.

Hal ini dimulai sejak Habib Rizieq pulang ke Indonesia dari Arab Saudi yang disambut para simpatisan FPI.

Ribuan masa FPI bahkan datang dan berkumpul di Bandara Soekarno-Hatta untuk menjemput Habib Rizieq.

Baca Juga: Meski Dapat Seruan, Bangladesh Berencana akan Kembali Pindahkan Muslim Rohingya ke Pulau Terpencil

Setelah itu, Habib Rizieq menggelar acara pengajian dengan mengundang kerumunan massa FPI di Petamburan Jakarta dan Megamendung Bogor.

Tak hanya soal kerumunan, status FPI sebagai ormas pun dipertanyakan.

Sebagaimana diberitakan Galamedia dalam artikel "Menteri Agama Gus Yaqut, 'FPI Itu Sekarang Enggak Ada", FPI dinyatakan secara normatif itu tidak ada.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Berhasil Kuak Pusat Latihan Jaringan Jamaah Islamiyah di Jawa Tengah

Lantaran, FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut, disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di sela melakukan ziarah ke makam ayahanda.

Alm. Kiai Cholil Bisri merupakan nama ayah dari Gus Yaqut itu, yang dimakamkan di Desa Kabongan Kidul, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Khawatir Terjadi Klaster Baru Covid-19, Kapolres Gorontalo Kota Bubarkan Paksa Kerumunan

"Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoaks. Dicek dulu kebenarannya, soalnya FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri," kata Gus Yaqut pada Jumat, 25 Desember 2020.

"Kalau disebut FPI itu sekarang ini enggak ada. Organisasinya secara hukum enggak memperpanjang SKT di Kemendagri," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, telah beredar Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).

Baca Juga: Sebut Isu Agama Masih Relevan Ubah Situasi, Abdul Mu'ti: Indonesia Termasuk Bangsa yang Religius

Sebanyak enam ormas rencananya akan dibubarkan, termasuk salah satunya adalah FPI.

Menanggapi itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan telegram tersebut tidak jelas.

Hal itu dikarenakan Peratuturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dirujuk nomornya tidak tercantum nomornya.

Baca Juga: Bertengkar dengan Suami, Ibu Ini Nekat Bawa Anak Kabur hingga Ditemukan Polisi Nangis di Tol

"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada Perppunya maka berita tersebut dapat diklasifasikan berita hoax dan penyebaran berita bohong," kata Aziz.

Sekadar informasi, dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 yang beredar disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu mengenai Pembubaran Ormas.

Perppu tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.***(Dicky Aditya/Galamedia)

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler