Tri Rismaharini Rangkap Jabatan, Musni Umar: Segera Berhenti, Pilih Salah Satu

24 Desember 2020, 15:25 WIB
Musni Umar (kanan) yang peringati Tri Rismaharini (kiri). Diangkat Presiden Jokowi Jadi Mensos, Musni Umar Sebut Tri Rismaharini Langgar 2 Undang-undang /ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/.*/Kolase dari ANTARA dan Twitter @musniumar

PR CIREBON - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah resmi dilantik sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju pada Rabu, 23 Desember 2020.

Terkait pengangkatannya itu banyak yang memberikan apresiasi padanya.

Akan tetapi, ada juga beberapa yang memberikan komentarnya karena saat ini Risma, panggilan akrabnya, masih menjadi Wali Kota Surabaya.

Baca Juga: Jelang Pelantikan Joe Biden, Gedung Putih Meminta Staffnya Mengabaikan Perintah Memberikan Ruang

Perihal jabatan rangkap yang diemban oleh Risma, rektor Universitas Ibnu Chaldun memberikan pendapatnya.

"Hebat sekali ya, dari Wali Kota bukan lagi menjadi Gubernur tapi langsung menjadi Menteri Sosial," kata Musni Umar, sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Musni Umar pada Kamis, 24 Desember 2020.

Musni Umar mengucapkan selamat atau diberinya amanah kepada Risma untuk menjadi Menteri Sosial Republik Indonesia.

Namun, ada satu hal yang dikritisi dari Risma, yakni karena dia merangkap jabatan.

Baca Juga: Dukung Program Ketahanan Air dan Pangan Nasional, PUPR Bangun 18 Bendungan Dalam Kurun Waktu 5 Tahun

"Selain sebagai Wali Kota Surabaya juga sebagai Menteri Sosial Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang ini tidak boleh, melanggar," ujarnya.

Dijelaskan oleh Musni Umar, bahwa undang-undang yang dilanggar oleh Risma adalah Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2015 pada Pasal 76 ayat 1 (h) huruf h dan Undan-Undang Negara Nomor 39 Tahun 2008 pada Pasal 23.

Menurutnya apa yang disampaikan dalam undang-undang itu sudah jelas sekali.

"Dalam undang-undang pemerintah daerah paragraf 4 pasal 76 menyebutkan larangan bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah merangkap jabatan," ucap Musni Umar.

Baca Juga: Jokowi Rombak Kabinet, Pengamat Sebut Solidnya Dukungan Parpol Penting, tapi Bisa Menjadi Ujian

Selain itu seperti yang disampaikan sebelumnya undang-undang lain yang melarang yaitu Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004.

"Jadi beliau adalah Wali Kota Surabaya dan juga sebagai Menteri Sosial itu tidak boleh menurut undang-undang," katanya.

Musni mengungkapkan hal ini penting untuk diperhatikan oleh Risma.

Karena walaupun Risma sudah meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Jokowi mengatakan boleh tetapi menurut undang-undang yang berlaku tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Penerbangan Pertama Israel-Maroko Mendarat di Rabat, PLO dan Hamas Mengutuk Kesepakatan

Musni Umar menambahkan bahwa hukum undang-undang berada di atas presiden. Seorang presiden dilantik untuk menjalankan undang-undang dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya.

"Undang-undang yang kita sebutkan tadi, Undang-Undang pemerintah daerah dan undang-undang Kementerian Negara itu dilanggar. Bagaimana menyelesaikan masalah ini?" ujarnya.

Musni menyebut kalau Risma harus memilih salah satu dari jabatan tersebut, dan itu harus segera dilakukan.

Diungkapkan Musni, seharusnya sebelum Risma dilantik sebagai Menteri Sosial dia harus sudah berhenti menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

Baca Juga: Penerbangan Pertama Israel-Maroko Mendarat di Rabat, PLO dan Hamas Mengutuk Kesepakatan

"Sekarang ini sudah dilantik dan sudah melanggar undang-undang, supaya tidak berlarut-larut maka segera berhenti sebagai Wali Kota Surabaya," katanya.

Menurutnya hal itu penting agar Risma bisa berkonsentrasi sebagai Menteri Sosial, terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini, di saat masalah sosial meningkat dengan luar biasa.

"Tidak hanya bagi-bagi sembako, tapi juga memikirkan supaya kementerian itu berjalan dengan normal dan baik, apalagi karena mantan menteri sosial yang lama tersandung korupsi, dan tentu yang tersandung korupsi juga ada pegawai di situ, itu tentu akan memukul moral bagi pegawai di situ dan juga mereka juga harus sangat hati-hati," urainya.

Dikatakan Musni bahwa jangan sampai para pegawai itu memiliki nasib yang sama dengan mantan Menteri Sosial sebelumnya.

Baca Juga: Penerbangan Pertama Israel-Maroko Mendarat di Rabat, PLO dan Hamas Mengutuk Kesepakatan

Dia juga menilai Risma harus belajar dari hal itu. Walaupun sebagai petugas partai tetapi tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya.

"Demi kepentingan siapapun juga termasuk memperkaya kolega, memperkaya anak, memperkaya teman, dan termasuk juga untuk kepentingan yang lain. Harus jaga karena sekali lagi, menurut saya kejahatan luar biasa, orang lagi kesulitan akibat Covid-19 ini kemudian korupsi bansos," ucapnya.

Musni menyatakan bahwa sumber dana bansos itu dari utang luar negeri atau utang dalam negeri, karenanya harus bersikap hati-hati.

"Tentu harapan kita supaya Ibu Risma Harini sukses memimpin Kementerian Sosial Indonesia dan tidak lagi menjadi skandal korupsi yang akhirnya bisa juga menimpa Ibu Risma," katanya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Musni Umar

Tags

Terkini

Terpopuler