Khawatir Aksi 1812, Hidayat Nur Wahid: Patuhi Prokes Agar Tak Jadi Alibi Baru dan Kriminalisasi

19 Desember 2020, 11:06 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW. /Dok. PKS./

PR CIREBON - Politikus Indonesia Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid sampaikan peringatan agar berhati-hati akan adanya penyusup dan provokator kepada peserta aksi 1812 pada Jumat 18 Desember 2020.

Tak hanya khawatir dengan aksi 1812 yang digelar oleh masyarakat, bahkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang ke-11 ini juga mengingatkan agar para peserta aksi unjuk rasa untuk tetap mengikuti aturan protokol kesehatan akan pencegahan penularan Covid-19.

Seperti yang telah dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com, bahwa hal tersebut disampaikan oleh Hidayat melalui cuwitan di media sosial yaitu akun twitternya @hnurwahid, Jum'at 18 Desember.

Baca Juga: Cari Sinyal Radio dari Luar Angkasa, Cara Baru Periksa Dunia Asing

Hidayat Nur Wahid juga mengingatkan agar para demonstran agar dapat selalu menjaga protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku agar hal tersebut tak menjadi sebuah permasalahan baru untuk kriminalisasi lain lagi oleh pihak kepolisian.

Kekhawatiran Tersebut pun muncul karena tidak menutup kemungkinan kalau pada saat aksi 1812 tersebut digelar akan banyaknya penyusup dan provokator.

"Peserta aksi damai 1812, tetaplah ikuti aturan dan laksanakan prokes covid-19, agar tak mrk jadikan dalih, untuk kriminalisasi yg lain lagi," ujar Hidayat Nur Wahid

Baca Juga: PM Selandia Baru Ardern Menjanjikan Vaksin Covid-19 Gratis Untuk Semua Warga Negara

Pada pemberitaan yang sebelumnya mengatakan bahwa Polda Metro Jaya menyebut akan menggelar operasi kemanusiaan jika terjadi kerumunan massa dalam aksi unjuk rasa 1812 pada Jumat 18 Desember di sekitar Istana Negara oleh persaudaraan alumni (PA) 212.

"Kalaupun ada aksi, kami akan melaksanakan operasi kemanusiaan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan kalau keselamatan masyarakat adalah hal yang harus diutamakan dan salah satu ancaman yang dihadapi masyarakat saat ini adalah virus Covid-19.

"Keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi, sudah ada UU Kekarantinaan, Kesehataan, wabah penyakit menular, ada Perda, Pergub, Instruksi Gubernur, itu akan kita laksanakan dalam bentuk operasi kemanusian," ujarnya.

Baca Juga: Tanggapi Mahfud MD Bicara Soal Keadilan, Fadli Zon: Lalu Bagaimana Keadilan Untuk 6 Laskar FPI ?

Dia pun memberi contoh klaster yang muncul di Tebet dan Petamburan yang terbukti sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

"Akan kita laksanakan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) sehingga kerumunan bisa dikendalikan. Kluster Petamburan danTebet sudah membuktikan bahwa kerumunan sangat berbahaya," tambahnya.

Polda Metro Jaya juga sebelumnya menegaskan pihaknya tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) untuk aksi demo 1812 pada Jumat (18/12) di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @hnurwahid

Tags

Terkini

Terpopuler