Sosok 'Jenazah FPI Tersenyum' Viral Masih Hidup, Merasa Dirugikan dan Jadi Saksi Korban

12 Desember 2020, 08:47 WIB
Polda Kukar berhasil bekuk sosok yang jadi tertuduh dari viralnya foto jenazah tersenyum FPI. //Antara News

PR CIREBON – Pasca beredarnya foto jenazah anggota Laskar FPI yang sedanng tersenyum, Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mengungkap bahwa foto viral "Jenazah Laskar FPI tersenyum saat meninggal" merupakan berita bohong.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan bahwa foto yang diviralkan sebagai laskar FPI yang meninggal tersebut merupakan warga Kutai Kartanegera bernama Ahmad Mujahid 33 tahun dan yang bersangkutan masih hidup.

"Awal mula foto itu tersebar saat Mujahid saling mengirim pesan WhatsApp kepada rekannya, saat ini Mujahid kita tetapkan sebagai saksi korban," kata Kapolres, Irwan kepada awak media di Kukar, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Jumat, 11 Desember 2020.

Baca Juga: Amien Rais Curiga Ada Campur Tangan Kekuasaan Soal Penembakan Enam Laskar FPI

Irwan mengungkapkan pada 7 Desember 2020 foto tersebut disebar ke WA grup pecinta dan pembela ulama, sehari kemudian yakni 8 Desember 2020, foto tersebut viral dengan narasi Jenazah Laskar FPI tersenyum saat meninggal.

Irwan menjelaskan foto yang viral tersebut merupakan hasil swafoto Mujahid pada 6 Desember 2020, saat itu Mujahid sedang chatting WhatsApp dengan seseorang bernama Tri.

Ahmad Mujahid yang berprofesi sebagai marbot Masjid di Tenggarong, Kutai Kartanegara tersebut mengaku tidak menyangka, jika foto dirinya dengan posisi tidur tersebut bakal viral di media sosial.

"Saya tidak tau bakal viral, karena saya juga tidak ada punya maksud apa-apa," katanya.

Baca Juga: Popularitas Jamu Meningkat saat Pandemi, Bamsoet: Herbal Indonesia Tidak Kalah dari Tiongkok

Ia mengaku merasa dirugikan, karena fotonya digunakan untuk membohongi masyarakat.

 “Saya merasa dirugikan. Saya juga sudah mengklarifikasi itu melalui video bahwa itu hoaks,” kata Ahmad, di Polres Kukar.

Pihak Kepolisian Kukar berjanji akan terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Sejumlah pihak yang mengedit dan memviralkan, nama-namanya telah dikantongi oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Bukan warga Kukar yang memviralkan, Untuk ancaman hukuman akan dikenakan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas Irwan.***

Disclaimer: Artikel ini sudah mengalami proses perubahan oleh redaksi PR Cirebon karena kekeliruan. Artikel ini sebelumnya berjudul "Polisi Bekuk Sosok dalam Foto Jenazah Laskar FPI Tersenyum, Masih Hidup di Kutai Kartanegara".

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler