Bareskrim Polri Rilis Rincian Uang Negara yang Dikorupsi Sepanjang 2020, Tercatat Capai Rp222 Miliar

10 Desember 2020, 11:17 WIB
Ilustrasi korupsi, kolusi, nepotisme, pemerasan seksual di Indonesia. /PIXABAY/kopikeeran/sajinka2

PR CIREBON – Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Internasional 9 Desember kemarin, Bareskrim Polri tercatat telah menyelamatkan uang negara mencapai Rp222.753.250.083 sepanjang 2020, yakni sejak Januari hingga Oktober. Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 435 perkara korupsi sepanjang 2020.

"Januari hingga Oktober telah dilakukan penyelamatan uang negara sekitar Rp222.753.250.083," kata Komjen Sigit dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 10 Desember 2020.

Pada tahun 2020, Bareskrim Polri tercatat menerima laporan terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.346 perkara. Dari angka itu, 435 diantaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 393 perkara, dilimpahkan ke Kejaksaan ada 16 perkara dan dihentikan atau SP3 ada 26 perkara.

Baca Juga: PKS Klaim Pilkada 2020, dari 75 Persen Data yang Masuk 120 Daerah Dimenangkan PKS

Sementara itu, sampai saat ini Bareskrim Polri masih menyidik sebanyak 911 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia. Jika diakumulasi dari 2018 hingga 2020, Bareskrim Polri tercatat sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3.698.866.116.012.

Sedangkan kerugian negara sejak tahun 2018-2020 mencapai Rp7.620.934.195.431 dengan total jumlah laporan polisi mencapai 4.321 laporan yang terdiri dari 2.080 kasus telah P21, 111 kasus dihentikan, 62 kasus dilimpahkan dan proses sidik sebanyak 2.068 kasus.

Sigit menambahkan Bareskrim Polri akan terus menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara tanpa pandang bulu. Hal ini merupakan wujud komitmen dari Bareskrim Polri dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap citra Polri.

"Sebagai wujud pembenahan internal Bareskrim, tentunya kasus korupsi harus diusut sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu," tutur Sigit, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Sebut Usulan Dialog Cak Nun Tak Masuk Akal, Ferdinand Hutahaean: Mau Ajak Jokowi Dukung Intoleransi

Berdasarkan catatan pada tahun 2020, Bareskrim Polri setidaknya telah mengusut dan menyelesaikan beberapa kasus pidana korupsi besar yang sempat menyita perhatian publik.

Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Kejaksaan Agung setelah dinyatakan lengkap atau P21. Ketiga tersangka adalah Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Selanjutnya kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa yang berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Serbia.

Baca Juga: Perihal Penembakan Laskar FPI, HRS Tempuh Jalur Hukum, HNW: Langkah Elegan dan Harus Didukung

Lalu kasus tindak pidana korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Dalam perkara ini, ada empat orang yang dijadikan tersangka. Dua diantaranya adalah jenderal polisi yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Sedangkan dua lainnya yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Berkas perkara tersebut juga telah rampung atau P21. Saat ini, keempat orang itu sudah menyandang status terdakwa lantaran proses hukumnya sudah memasuki tahap persidangan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler