Hari Anti Korupsi Sedunia, Polri Selamatkan Uang Negara Sebanyak Rp 222 Miliar di Tahun 2020

- 9 Desember 2020, 14:02 WIB
Hari Anti Korupsi Sedunia, Polri Selamatkan Uang Negara Sebanyak Rp 222 Miliar di Tahun 2020.*
Hari Anti Korupsi Sedunia, Polri Selamatkan Uang Negara Sebanyak Rp 222 Miliar di Tahun 2020.* /Polri.go.id/logo Polri



PR CIREBON – Tepat pada hari ini, Rabu 9 Desember 2020, dunia memperingatinya sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia. Pada peringatan tahun ini, Bareskrim Polri mencatat telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 222.753.250.083 sepanjang 2020. Jumlah tersebut didapatkan sejak Januari hingga Oktober 2020.

Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 435 perkara korupsi yang ditangani sepanjang 2020.

"Januari hingga Oktober telah dilakukan penyelamatan uang negara sekitar Rp222.753.250.083," jelas Kabareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 9 Desember 2020.

Baca Juga: Bicara Pilkada di Tengah Pandemi, HNW : Dengan Nilai 4 Pilar, Rakyat Bisa Hadirkan Daerah Lebih Baik

Pada 2020 tercatat, Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.346. Dari angka itu, 435 di antaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 393, dilimpahkan 16 dan dihentikan atau SP3 ada 26 perkara.

Sementara sampai saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan proses penyidikan terhadap 911 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.

Sementara itu, jika diakumulasi dari 2018 hingga 2020, Bareskrim Polri tercatat sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3.698.866.116.012.

Baca Juga: Soal Enam Laskar FPI Tewas dalam Baku Tembak, DPR RI Meminta Dibentuk Tim Pencari Fakta Independen

Sedangkan, kerugian negara sejak 2018-2020 mencapai Rp7.620.934.195.431. Dengan total jumlah laporan polisi mencapai 4.321. Dengan rincian, 2.080 P21, 111 dihentikan, 62 dilimpahkan dan proses sidik sebanyak 2.068.

Jenderal Bintang Tiga itu pun juga menjelaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara tanpa pandang bulu. Hal ini merupakan wujud komitmen dari Bareskrim Polri dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap citra Polri.

"Sebagai wujud pembenahan internal Bareskrim, tentunya kasus korupsi harus diusut sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu," tegas Mantan Kapolda Banten tersebut, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Tribrata News.

Baca Juga: Enam Simpatisan Habib Rizieq Dikuburkan, Neno Warisman Bacakan Puisi untuk Mengenang

Berdasarkan catatan pada 2020 ini, Bareskrim Polri setidaknya telah mengusut dan menyelesaikan beberapa kasus pidana korupsi besar yang sempat menyedot perhatian publik.

Kasus itu di antaranya Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Ketiga tersangka adalah Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Baca Juga: Prihatin Enam Laskar FPI Ditembak Mati, Netty: Saya Minta Kasus Dibuka Secara Transparan

Selanjutnya kasus kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Lumowa.

Maria Lumowa berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda.

Lalu, kasus tindak pidana korupsi terkait penghapusan Red Notice Djoko Soegiarto Tjandra. Dalam perkara ini, ada empat orang yang dijadikan tersangka.

Baca Juga: Apresiasi Langkah KPK Tangkap Mensos, Bonyamin Beberkan Kualitas dan Nominal Bansos yang Dikorupsi

Dua diantaranya jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Sedangkan dua lainnya yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x