RS Ummi Bogor Diminta Tes Swab ke Seluruh Pasien Dirawat, Bima Arya: Demi Melindungi Warga Bogor

30 November 2020, 06:45 WIB
RS UMMI tempat Habib Rizieq dirawat /

PR CIREBON- Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor meminta manajemen Rumah Sakit Ummi untuk melaksanakan swab test (tes usap) kepada pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut untuk memastikan kesehatan pasien maupun melindungi kesehatan warga Kota Bogor, sesuai amanah undang-undang dan aturan turunannya.

“Kepastian kesehatan dari hasil tes usap adalah untuk kepentingan pasien, tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut, warga Kota Bogor, sedangkan prosedur dan pelaporannya diatur dalam undang-undang dan aturan turunannya,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya, di Balai Kota Bogor, Minggu, 29 November 2020.

Baca Juga: HRS Tolak Penelusuran Kontak, Doni Monardo: Tokoh Masyarakat, Seharusnya Jadi Teladan dan Kooperatif

Bima Arya memberikan penjelasan kepada pers terkait penanganan pasien di Rumah Sakit Ummi, yakni Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, yang diminta untuk melaksanakan tes usap kepada pasien, yang didampingi oleh tim dari Dinas Kesehatan Kota Bogor, tapi tidak terlaksana.

Bima Arya yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menegaskan, kalau ada opini yang berkembang bahwa Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melakukan intervensi, itu tidak benar.

“Satgas Covid-19 sama sekali tidak melakukan intervensi, tapi hanya menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang, Peraturan Menteri  Kesehatan, serta Keputusan Wali Kota Bogor,” katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Perempuan Garda Nusantara Desak Pemerintah tegas, Soal Kasus Habib Rizieq Hingga Reshuffle Kabinet

Aturan tersebut, katanya, antara lain UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mengatur soal kewenangan pemerintah dalam penanganan Covid-19, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.

“Permintaan kepada Rumah Sakit Ummi untuk meminta pasien menjalankan tes usap dan sebelumnya telah disepakati oleh manajemen rumah sakit, itu adalah ranah Pemerintah Kota Bogor,” katanya.

Menurut dia, tugas Pemerintah Kota Bogor melalui Satgas Penanganan Covid-19 hanya satu, yakni melindungi warga Kota Bogor dan mengatasi penyebaran Covid-19 di kota itu.

Baca Juga: FPI Sebut Surat Panggilan HRS Sudah Diterima, Netizen Jangan Terpancing Emosi Tetap Bermain Cantik

Menurut Bima, dalam pelaksanaannya satgas melihat ada hal yang tidak jelas terkait pada proses dan prosedur di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor yang tidak sesuai dengan aturan dalam undang-undang dan Peraturan Menkes, yakni tidak berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan pemerintah daerah.

Bima Arya menegaskan, selama ini semua rumah sakit di Kota Bogor selalu berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan Pemerintah Kota Bogor.

“Kalau kami menyarankan untuk tes usap, soal identitas pasien tidak akan dibuka dan diumumkan, karena ini terkait dengan rahasia kedokteran,” ujarnya.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Dianggap Tidak Beretika, Fadli Zon: Mungkin Cari Peluang Politik

Sementara itu, Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Kota Bogor Andi Tatat menyatakan, ada kelemahan koordinasi di internal Rumah Sakit Ummi.

“Kami memiliki kelemahan komunikasi, sehingga terkesan menutup-nutupi,” katanya.

Andi Tatat mengakui, sebelumnya Rumah Sakit Ummi dan Pemerintah Kota Bogor sudah sepakat untuk melaksanakan tes usap kepada pasien, tapi tidak terjadi.

“Kami mohon maaf kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor,” katanya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler