Bukan Hanya Ucapan, KKP: Edhy Prabowo Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri, Imbas Korupsi Benur

27 November 2020, 17:37 WIB
Tersangka Edhy Prabowo saat masih menjadi Menteri KKP tunjukkan Lobster. /PMJ/Dok KKP

PR CIREBON - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar menyatakan, Edhy Prabowo telah mengajukan dan menandatangani surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya Edhy diamankan KPK setibanya di Bandara Soekarno Hatta usai kunjungan kerja ke Amerika Serikat pada Selasa 24 November 2010.

"Surat pengunduran diri sudah ditandatangani Pak Edhy, kemarin. Surat itu ditujukan ke Bapak Presiden," kata Antam di Jakarta pada Jumat 27 November 2020, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Terkait Proyek Wisata Komodo Komersil, Luhut: Satu-satunya di Dunia, Jadi Harus Dijual

Untuk Pegawai di pusat maupun unit pelayanan teknis (UPT) daerah tetap bekerja dan tetap beroperasi normal, walau kasus Edhy ini.

Dia menyatakan, seluruh pegawai di lingkungan KKP diharapkan tetap bekerja seperti biasa dan menjalankan tugasnya secara maksimal dengan tetap memperhatikan tata tertib kesehatan.

Protokol kesehatan dalam menjaga kesehatan, kata dia, perlu terus diperhatikan baik di rumah, di perjalanan maupun di tempat kerja.

Baca Juga: Usai Direhab Enam Bulan, Dwi Sasono Dinyatakan Bebas Narkoba dan Bawa Pulang Tiga 'Teman Baru'

Antam juga meminta agar karyawan tetap fokus dan semangat dalam bekerja, serta menjaga soliditas internal KKP.

Hal ini menurutnya penting karena pelayanan prima kepada masyarakat menjadi prioritas utama KKP.

Dia juga meminta pegawai menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. “Kami hanya fokus bekerja, melayani masyarakat,” kata Antam.

Antam Novambar mengatakan KKP kini tinggal menunggu keputusan resmi Presiden Joko Widodo terkait surat pengunduran diri tersebut.

Baca Juga: Beredar Video 'Hancurkan Risma' Wali Kota Surabaya, Emak-emak: Bu Risma Simbol Keberhasilan

Hal itu, lanjutnya, karena hanya Presiden sebagai kepala negara yang berhak memutuskan pemberhentian seorang menteri.

Sedangkan KKP dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.

Antam menegaskan, dalam situasi saat ini, pelayanan KKP kepada masyarakat kelautan dan perikanan masih berjalan seperti biasa.

"Yang pasti, layanan ke masyarakat tetap berjalan, tidak boleh kendor," ujarnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler