Mengenal Stafsus Edhy Prabowo Jadi Buronan KPK, Andreau Pribadi Pernah Jadi Timses Jokowi-Ma'ruf

- 27 November 2020, 10:43 WIB
Andreau Pribadi Misata, staf khusus Menteri KKP Edhy Prabowo.
Andreau Pribadi Misata, staf khusus Menteri KKP Edhy Prabowo. /Foto: Instagram @andreau_pribadi/

PR CIREBON - Pada 26 November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan 6 orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi ekspor benih lobster.

Namun, diketahui dua dari enam tersangka yang ditetapkan KPK menjadi buronan selama beberapa jam dan pada akhirnya menyerahkan diri pada tanggal 26 November 2020.

Adapaun dua orang yang menjadi sorotan tersebut yaitu Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Amiril Mukminin (AM) dan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata (APM).

Baca Juga: Kota Bandung Tembus Rekor Tertinggi, Kasus Harian Covid-19 Capai 146 Orang

Berdasarkan informasi, ketujuh tersangka tersebut saat ini menjadi tahanan KPK selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Menelaah sosok Stafsus Edhy Prabowo yaitu Andreau Pribadi Misata yang juga berperan sebagai Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince), ternyata dirinya berperan penting dalam ekspor benih lobster, termasuk penunjukkan perusahaan jasa kargo.

Dikabarkan, Andreau beberapa kali mengatur pertemuan dengan para eksportir lobster, termasuk dalam pembentukan Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi).

Andreau dikatahui kerap kali menggaungkan ajakan untuk makan lobster dan tentunya ini menjadi sorotan, lantaran tidak semua masyarakat Indonesia bisa menikmati lobster karena harganya yang cukup mahal.

"Jangan lupa makan lobster, biar kuat ngadapin Covid-19," tuturnya dalam akun Instagram @andreau_pribadi pada 20 Maret 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Baca Juga: Kasus Izin Ekspor Benih Lobster Berlanjut, Hari Ini KPK Agendakan Penggeledahan Aset Edhy Prabowo

Selain itu, Andreau sempat menjadi mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari PArtai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Pemilu 2019, namun gagal dalam pemilihan legislatif.

"Bagi para sahabat tercinta yang berada di Dapil Jawa Barat VII berkenan kiranya membantu saya dalam pengabdian ini," ujarnya di Instagram.

Dari kegagalan itu, dia masuk sebagai Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Februari-Maret 2020.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Taufik Bulaga Perakit Bom Hotel JW Marriot- Ritz Carlton di Lampung

Namun Sebelum masuk menjadi Stafsus Edhy Prabowo, Anggota PDIP tersebut pernah menjadi menjadi anggota tim pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada pemilu 2019.

"Ini pasukan Milenial yang buat Debat kemarin (pemilu 2019) bergelora. Siap kerja mengawal pakde untuk 5 tahun ke depan," kata Andreau.

Dalam kasus ini, KPK menjerat tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Edhy. Politikus Partai Gerindra itu diduga menerima sejumlah uang yang ditampung dalam rekening mencapai Rp9,6 miliar dari sejumlah perusahaan ekspor lobster.

Baca Juga: KH Miftachul Akhyar Jadi Ketum MUI, Menag Ucapkan Selamat dan Pesan Khusus Terkait Islam Nusantara

Enam tersangka lainnya yakni, Andreau; staf khusus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; Amiril Mukminin; dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito.

Edhy dan lima tersangka lain diduga sebagai penerima. Mereka dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Suharjito diduga pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x