Usai jadi Buronan KPK, Stafsus dan Sespri Edhy Prabowo Resmi Ditahan di Rutan KPK

- 27 November 2020, 11:01 WIB
KPK tahan Sespri dan Staf Khusus Edhy Prabowo Kamis 26 November 2020 (foto-Antara)
KPK tahan Sespri dan Staf Khusus Edhy Prabowo Kamis 26 November 2020 (foto-Antara) /

PR CIREBON - Usai menyerahkan diri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Andreau Pribadi Misata (APM) dan Sekertaris Pribadi (Sepri) MKP, Amiril Mukminin (AM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/ atau penelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Kasus ini bermula dari penangkapan MKP, Edhy Prabowo beserta 4 orang lainnya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah kepulangannya dari Honolulu, Amerika Serikat.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka APM dan AM selama 20 hari terhitung sejak 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," jelas Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Viral Nyanyian Provokatif Sudutkan Wali Kota Surabaya, Tagar 'Bela Bu Risma' Jadi Trending Twitter

Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, Karyoto mengatakan bahwa dua tahana tersebut akan lebih dulu diisolasi secara mandiri selama 14 hari di Rutan cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di kavling C1 (Gedung KPK lama).

Sebelumnya KPK dalam perkara ini telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9.8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT Aero Citra Kargo (ACK) yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Mengenal Stafsus Edhy Prabowo Jadi Buronan KPK, Andreau Pribadi Pernah Jadi Timses Jokowi-Ma'ruf

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy Prabowo bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar.

Uang Rp3,4 miliar tersebut diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya, Stafsus dan Sepri, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS.

Selain itu, pada bulan Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Amiril.

Baca Juga: Resmi Gantikan Ma’ruf Amin, KH Miftachul Akhyar Menjadi Ketua Umum MUI

Edhy dan lima tersangka lain diduga sebagai penerima. Mereka dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Suharjito diduga pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x