Edhy Prabowo Abaikan Peringatan Bahaya Ekspor Benih Lobster, Kiara: Sejak Awal Izin Sudah Bermasalah

- 27 November 2020, 15:59 WIB
Ilustrasi benih lobster.*
Ilustrasi benih lobster.* /DOK. BKIPM BANDUNG/

PR CIREBON - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo tentang izin ekspor benih lobster tersebut ternyata menyimpan banyak polemik hingga dirinya dimata-matai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berhasil diciduk.

Pada 25 November Edhy beserta 4 orang lainnya, termasuk istrinya ditangkap oleh KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, lantaran kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster.

Menanggapi hal tersebut, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan izin terkait ekspor benih lobster telah bermasalah sejak awal sehingga KPK juga perlu mengusut perusahaan lain yang menjadi penerima izin ekspor benih lobster.

Baca Juga: Sesuai Instruksi Presiden, Luhut Minta Kementerian KKP Tetap Kondusif Jalankan Kewajiban

"Pemberian izin ekspor benih lobster sangat-sangat bermasalah sejak dari awal, khususnya ketiadaan transparansi dan akuntabilitas," kata Sekjen Kiara Susan Herawati dalam keterangan tertulis, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Menurut Susan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pernah mengingatkan dalam kebijakan pemberian izin ekspor lobster ini terdapat banyak potensi kecurangan.

Bahkan, lanjut Susan, ORI menyebut bahwa izin ekspor benih lobster itu bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.

"Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: MUI Angkat Ketum Baru, Ma’ruf Amin Titip Pesan Kepada Pengurus Baru

Susan mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih dalam terhadap sejumlah perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster berdasarkan izin yang telah diberikan oleh Edhy Prabowo.

Hal tersebut diperlukan, karena setidaknya telah ada sembilan perusahaan yang melakukan ekspor benih lobster per Juli 2020.

Bagi Susan, mekanisme pemberian izin ekspor bagi 9 perusahaan ini, wajib diselidiki terus oleh KPK.

Baca Juga: Presiden AS Trump Bersedia Lepas Jabatan, Jika Kemenangan Biden Dikonfirmasi

Sekjen Kiara mengapresiasi langkah-langkah cepat yang diambil oleh KPK dalam merespon kasus ini.

Dalam hal ini selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Surat Edaran Nomor: B. 22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020 menyatakan menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih bening lobster.

Sebelumnya, Terkait hal tersebut, KPK juga telah mentapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka, lantaran ikut dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Meski Pandemi Hukum Cambuk Aceh Tetap Berlaku, Pelaku Pemerkosaan Anak Dihukum 150 Kali Cambukan

Adapun sebagai penerima, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staff Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACk Siswandi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM), sedangkan sebagai pemberi Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Sebagai penerima, Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau PAsal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x