KPK Ungkap Penggeledahan Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster Hari Ini, ICW: Mengapa Dipublikasikan?

- 27 November 2020, 06:58 WIB
Barang sitaan OTT KPK terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo.
Barang sitaan OTT KPK terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso



PR CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus suap penetapan izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama enam orang lainnya pada Jumat, 27 November 2020 ini.

Rencana tersebut diungkapkan Deputi Penindakan KPK Karyoto pada Kamis, 26 November 2020 kemarin.

"Memang sedini mungkin kita sudah segel sehingga mungkin dari kemarin tidak ada yang masuk di ruangan yang kita geledah. Mudah-mudahan besok akan bisa kita laksanakan penggeledahan secara menyeluruh terhadap proses-proses yang sebagaimana kita ketahui dari hasil penyelidikan awal," kata Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta kemarin.

Baca Juga: Habib Rizieq Dirawat di Rumah Sakit UMMI Bogor, Ada Apa?

Akan tetapi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam dan mempertanyakan motif dari Karyoto yang malah memberitahukan rencana penggeledahan terkait perkara yang melibatkan Edhy tersebut.

"Selaku Deputi Penindakan mestinya yang bersangkutan memahami bahwa tindakan paksa berupa penggeledahan bersifat tertutup. Sebab, jika itu dipublikasikan maka akan membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, baik Pimpinan maupun Dewan Pengawas KPK mesti menegur dan mengevaluasi Karyoto atas pernyataan semacam itu.

Baca Juga: Jika Sekolah Tatap Muka Dibuka Pada Januari 2021, Simak Penjelasan Pakar Terkait Risiko Covid-19

Selain Edhy, enam orang yang juga ditetapkan tersangka, di antaranya Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Ada pula pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x