Gelar Perkara Kasus HRS di Petamburan, Jika Terbukti Polri akan Tingkatkan Status Ke Penyidik

26 November 2020, 18:07 WIB
Habib Rizieq: Sebelum kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq di Petamburan naik statusnya ke penyidik, perlu melaksanakan gelar perkara. /Sufri Yuliardi/ANTARA

PR CIREBON - setelah dilakukan Gelar perkara tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara yang di gelar Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November.

Kini menunggu hasil analisis dan evaluasi pihak penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Apakah sudah bisa dilakukan gelar perkara awal? Nanti tunggu penyelidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news

Baca Juga: Kasus Prokes Habib Rizieq Resmi Naik Status Ke Tingkat Penyidikan, Berikut Pasal yang Dilanggar

Setela menunggu hasil analisis dan evaluasi jika terhadap keterangan dari para saksi dan alat bukti menyatakan bahwa konstruksi perkaranya bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka saat itu pula penyidik terlebih dulu melaksanakan gelar perkara sebelum menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.

"Kalau memang dianggap cukup untuk konstruksi perkaranya untuk bisa naik ke tingkat penyidikan, baru bisa gelar perkara. Tidak bisa diburu buru," ujar Yusri.

Terkait perkembangan kasus tersebut, Yusri mengatakan bahwa pihak penyidik masih melakukan analisis terhadap keterangan yang diberikan oleh para saksi.

Baca Juga: Hati-hati, Konsumsi Suplemen Multivitamin Ternyata Bisa Timbulkan Efek Samping Bagi Kesehatan

"Sampai hari ini kami masih menganalisis, evaluasi, apa yang sudah dikumpulkan penyelidik di sini, hasil pemeriksaan beberapa klarifikasi, masih penyelidikan ya," ujar Yusri.

Karena pihak penyidik curiga bahwa kerumunan massa di hajatan pernikahan putri tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab
yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November memang telah menyalahi aturan.

Polisi pun memulai penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara dan pihak-pihak terkait acara tersebut.

Baca Juga: Edhy Prabowo Resmi Jadi Tersangka, Mulai dari ATM hingga Sepeda Balap jadi Barang Bukti

Seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Baca Juga: Siap-siap, BSU Tahap V Termin Kedua Kembali Disalurkan, Berikut Penjelasan Menaker

Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler