Realisasi Instruksi Pangdam Jaya, Satpol PP Berhasil Turunkan 1.483 Reklame Tak Berizin di Jakarta

24 November 2020, 22:13 WIB
Ilustrasi pencopotan baliho yang dinilai tak berizin: Satpol PP telah berhasil menurunkan 1.483 reklame tak berizin di Jakarta termasuk milik FPI bergambar Habib Rizieq. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar./

PR CIREBON - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menurunkan 1.483 reklame tidak berizin di lima wilayah Jakarta pada Senin 23 November 2020.

Ada berbagai macam reklame spanduk dan baliho yang diturunkan, termasuk milik Front Pembela Islam (FPI) bergambar pemimpinnya, Habib Rizieq Shihab.

"Kemarin diturunkan serentak. Tapi itu sebenarnya kegiatan rutin dan bukan hal yang luar biasa," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Selasa 24 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Masih dalam Tahap Pembuatan, Satelit Indonesia akan Segera Diluncurkan pada Tahun 2023

Penurunan reklame tersebut mulai dari kawasan pemukiman warga hingga jalan protokol yang ada di Ibu Kota Jakarta.

Reklame yang diturunkan adalah yang tidak berizin dan tidak sesuai ketentuan pemasangan.

"Kalau tidak ada izin pasti akan kita turunkan," kata Arifin.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, IPW Ingatkan Polisi dan BNPT untuk Waspadai Aksi Teror

Arifin berharap masyarakat yang akan memasang reklame mengedepankan untuk patuh aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta demi menjaga ketertiban.

"Pokoknya harus ikuti aturan yang ada jika masyarakat mau pasang," ujar Arifin.

Sementara, Satpol PP Jakarta Timur kembali menertibkan puluhan spanduk serta baliho di kawasan Cakung dan Pulogadung pada Selasa 24 November 2020 karena dipasang tanpa izin dari otoritas setempat.

Baca Juga: Sebut Uighur Kaum yang Malang, Tiongkok Kecam Paus Fransiskus

"Giat hari ini kita melaksanakan instruksi dari kepala satuan serta Pangdam Jaya untuk menurunkan baliho dan umbul-umbul hingga spanduk iklan yang tidak berizin," kata Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur Badrudin di Jakarta, Selasa 24 November 2020.

Selain menyasar spanduk tanpa izin, belasan anggota Satpol PP juga menyasar puluhan umbul-umbul milik partai politik serta reklame produk yang izinnya telah kedaluarsa.

Kegiatan itu digelar di sepanjang Jalan Raya Bekasi dan sejumlah jalan lingkungan di Cakung dan Pulogadung. Kegiatan itu juga dibantu oleh unsur Kepolisian dan TNI untuk pengamanan lokasi kegiatan.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler