Seperti diketahui, Dewan Pengupahan telah menggelar rapat pleno penetapan UMK di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon pada awal Oktober lalu. Rapat pleno tersebut diiikuti oleh pemerintah, pengusaha, pekerja dan buruh, akademisi, BPS dan sejumlah pakar.
Dalam rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara, ditetapkan UMK Kota Cirebon 2021 mengalami naik 1,44 persen, hingga menjadi Rp 2.251.000.***(Cirebon Raya/Ayas Ghifari)