Berbeda dari Gubernur Jabar, Walkot Nashrudin Azis Sepakat UMK Kota Cirebon 2021 Naik 1, 44 Persen,

- 13 November 2020, 15:46 WIB
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis: Wali Kota Cirebon, telah mengajak para pelaku usaha di KOta Cirebon untuk jadi agen protokol kesehatan demi pertumbuhan ekonomi. / DOK Antara/
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis: Wali Kota Cirebon, telah mengajak para pelaku usaha di KOta Cirebon untuk jadi agen protokol kesehatan demi pertumbuhan ekonomi. / DOK Antara/ /

PR CIREBON - Pandemi Covid-19 tak dapat ditampik membuat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum, kemudian surat edaran itu diikuti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

Namun rupanya, Kota Cirebon memilih jalur lain dari sejumlah daerah di Jabar yang tidak menaikan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021. Tepatnya, Pemkot Cirebon justru mengambil langkah bijaksana dengan tetap menaikkan UMK.

Mungkin ini menjadi jawaban untuk sejumlah buruh terdampak Covid-19, seolah Kota Cirebon memberikan perlindungan kepada mereka.

Baca Juga: IOM Melaporkan Lebih dari 70 Orang Tewas dalam Peristiwa Kapal Karam di Libya

Salah satunya dengan ditetapkan UMK Kota Cirebon 2021, mengalami kenaikan sebesar 1,44 persen dari besaran UMK 2020 yang mencapai Rp 2.219.487,67. Dan hal itu berbeda dengan keputusan Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memutuskan nilai upah minimun tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Begitu pula dengan Pemprov Jabar, yang tidak menaikkan UMP untuk tahun depan.

Sebagaimana diberitakan Cirebon Raya dengan judul "Alhamdulillah....UMK Kota Cirebon Naik 1,44 Persen", Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis merasa yakin, meski berbeda, tapi Pemprov Jabar tidak akan mempermasalahkan keputusan mengenai kenaikan UMK Kota Cirebon 2021.

"Kita sudah sepakat, UMK 2021 Kota Cirebon mengalami kenaikan," ujar Azis kepada sejumlah wartawan, Kamis, 12 November 2020.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Jabar Naik Usai Libur Panjang, Ridwan Kamil Antisipasi Libur Tahun Baru

Lebih lanjut, Azis mengungkapkan bahwa kenaikan sebesar 1,44 persen itu sudah disepakati oleh dewan pengupahan Kota Cirebon, meski memang besaran kenaikan UMK tersebut belum bisa memenuhi harapan karyawan swasta.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x