Larangan Hiburan Malam Ramadan Tak Digubris, Polisi Amankan Pemilik dan Pekerja Ke Polres Indramayu

- 17 Maret 2024, 20:05 WIB
Larangan Hiburan Malam Ramadan Tak Digubris, Polisi Amankan Pemilik dan Pekerja Ke Polres Indramayu
Larangan Hiburan Malam Ramadan Tak Digubris, Polisi Amankan Pemilik dan Pekerja Ke Polres Indramayu /Selamet sc prmn/

"Saat melakukan operasi, kami menemukan beberapa tempat hiburan yang masih buka. Parahnya mereka menyediakan minuman keras, dan melayani pengunjung termasuk penggunaan pekerja perempuan sebagai pendampingnya," tambah Kapolres.

Beberapa minuman keras disita dan pemilik serta pekerja perempuan tersebut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Polres Indramayu.

Baca Juga: Butuh Waktu 30 Tahun Ciptakan All Indonesian Final Tunggal Putra All England 2024, Ginting VS Christie

“56 botol minuman keras (Miras) berbagai merk dari dua kafe yang jadi lokasi tempat hiburan malam kami sita,” sambung Kapolres.

Langkah ini, lanjutnya, dilakukan dalam upaya menjaga kondusifitas dan keamanan selama Bulan Ramadhan di wilayah hukum Polres Indramayu.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan beberapa kelompok remaja yang sedang melaksanakan kegiatan Obrog-obrog.

Baca Juga: Rinov/Pitha Lolos ke Final Orleans Masters 2024 di Prancis

Kapolres pun mengimbau para remaja tersebut untuk menghentikan kegiatan tersebut karena berpotensi memicu tawuran.

"Kejadian tawuran atau perang sarung seringkali berawal dari pertemuan sekelompok remaja saat obrog dan berlanjut menjadi perang sarung atau tawuran,"ujar Kapolres.***

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah