Larangan Hiburan Malam Ramadan Tak Digubris, Polisi Amankan Pemilik dan Pekerja Ke Polres Indramayu

- 17 Maret 2024, 20:05 WIB
Larangan Hiburan Malam Ramadan Tak Digubris, Polisi Amankan Pemilik dan Pekerja Ke Polres Indramayu
Larangan Hiburan Malam Ramadan Tak Digubris, Polisi Amankan Pemilik dan Pekerja Ke Polres Indramayu /Selamet sc prmn/

SABACIREBON- Larangan membuka tempat hiburan malam selama bulan Ramadan, masih saja tak digubris. Karenanya, mereka yang tetap membandel ditindak tegas petugas
untuk kemudian digelandang ke Mapolres Indramayu.

Petugas mengamankan pemilik dan juga pekerja hiburan yang kepergok beroperasi. Seperti pada Sabtu malam, 16 Maret 2024.

Larangan beroperasi selama Ramadan, berdasarkan surat edaran Bupati Indramayu. Isinya melarang operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.

Baca Juga: Xander Schauffele Memimpin 54 Hole, Kalahkan Wyndham Clark pada Turnamen Golf The Players 2024

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menyebutkan, patroli yang digelar merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) skala besar dalam rangka menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif selama Ramadan.

Kapolres mengatakan, patroli yang juga melibatkan jajaran Polsek, dimulai pukul 10. 00 WIB hingga pukul 03.00 WIB dini hari.

"Polres Indramayu bersama Polsek jajaran melaksanakan KRYD dengan cara patroli strong point dan melakukan pemeriksaan orang maupun barang yang dicurigai," ujar Kapolres.

Baca Juga: Siap-siap Juara Turnamen Golf Players Championship 2024 Terima Hadiah US$25 Juta atau Rp.375 Milyar

Disebutkan Kapolres, sasaran patroli KRYD Skala Besar fokus pada pengecekan tempat hiburan malam.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x