Larangan Hiburan Malam Ramadan Tak Digubris, Polisi Amankan Pemilik dan Pekerja Ke Polres Indramayu

- 17 Maret 2024, 20:05 WIB
Larangan Hiburan Malam Ramadan Tak Digubris, Polisi Amankan Pemilik dan Pekerja Ke Polres Indramayu
Larangan Hiburan Malam Ramadan Tak Digubris, Polisi Amankan Pemilik dan Pekerja Ke Polres Indramayu /Selamet sc prmn/

SABACIREBON- Larangan membuka tempat hiburan malam selama bulan Ramadan, masih saja tak digubris. Karenanya, mereka yang tetap membandel ditindak tegas petugas
untuk kemudian digelandang ke Mapolres Indramayu.

Petugas mengamankan pemilik dan juga pekerja hiburan yang kepergok beroperasi. Seperti pada Sabtu malam, 16 Maret 2024.

Larangan beroperasi selama Ramadan, berdasarkan surat edaran Bupati Indramayu. Isinya melarang operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.

Baca Juga: Xander Schauffele Memimpin 54 Hole, Kalahkan Wyndham Clark pada Turnamen Golf The Players 2024

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menyebutkan, patroli yang digelar merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) skala besar dalam rangka menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif selama Ramadan.

Kapolres mengatakan, patroli yang juga melibatkan jajaran Polsek, dimulai pukul 10. 00 WIB hingga pukul 03.00 WIB dini hari.

"Polres Indramayu bersama Polsek jajaran melaksanakan KRYD dengan cara patroli strong point dan melakukan pemeriksaan orang maupun barang yang dicurigai," ujar Kapolres.

Baca Juga: Siap-siap Juara Turnamen Golf Players Championship 2024 Terima Hadiah US$25 Juta atau Rp.375 Milyar

Disebutkan Kapolres, sasaran patroli KRYD Skala Besar fokus pada pengecekan tempat hiburan malam.

"Saat melakukan operasi, kami menemukan beberapa tempat hiburan yang masih buka. Parahnya mereka menyediakan minuman keras, dan melayani pengunjung termasuk penggunaan pekerja perempuan sebagai pendampingnya," tambah Kapolres.

Beberapa minuman keras disita dan pemilik serta pekerja perempuan tersebut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Polres Indramayu.

Baca Juga: Butuh Waktu 30 Tahun Ciptakan All Indonesian Final Tunggal Putra All England 2024, Ginting VS Christie

“56 botol minuman keras (Miras) berbagai merk dari dua kafe yang jadi lokasi tempat hiburan malam kami sita,” sambung Kapolres.

Langkah ini, lanjutnya, dilakukan dalam upaya menjaga kondusifitas dan keamanan selama Bulan Ramadhan di wilayah hukum Polres Indramayu.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan beberapa kelompok remaja yang sedang melaksanakan kegiatan Obrog-obrog.

Baca Juga: Rinov/Pitha Lolos ke Final Orleans Masters 2024 di Prancis

Kapolres pun mengimbau para remaja tersebut untuk menghentikan kegiatan tersebut karena berpotensi memicu tawuran.

"Kejadian tawuran atau perang sarung seringkali berawal dari pertemuan sekelompok remaja saat obrog dan berlanjut menjadi perang sarung atau tawuran,"ujar Kapolres.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah