SABACIREBON - Aksi nekat bermodalkan senjata api mainan, seorang perampok beraksi di sebuah minimarket di Desa Gabus Kulon Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu.
Tidak membutuhkan waktu lama, perampok tersebut akhirnya berhasil dilumpuhkan petugas Minggu 3 Maret 2024.
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan senjata api bohong-bohongan yang dibelinya dari toko mainan.
"Senjata yang digunakan itu adalah senjata mainan yang dibeli di toko mainan di Kecamatan Sindang seharga Rp 20.000," ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin 4 Maret 2024.
Fahri mengatakan, motif dari perampokan tersebut karena pelaku terlilit hutang pinjaman online (pinjol).
"Setelah kita lakukan pemeriksaan kepada tersangka diketahui bahwa motifnya itu adalah karena yang bersangkutan terlilit hutang. Di mana yang bersangkutan sering melakukan pinjaman secara online dan juga ikut dalam trading atau forex," terangnya.
Fahri menjelaskan, dari aksi perampokan tersebut, pelaku sempat mengancam pegawai minimarket sebelum mengambil jutaan uang tunai dan belasan bungkus rokok berbagai merk.
"Kalau penganiayaan tidak ada, tetapi ancaman dengan menggunakan senjata mainan tersebut memang ada pada saat melancarkan aksinya. Kerugian ini sebesar Rp 1.800.000 dan juga ada 14 bungkus rokok yang diambil tersangka dan juga ada pengisian top up Ovo sebesar Rp 500.000," jelasnya.
Fahri menambahkan, dalam aksinya, pelaku nekat melakukan perampokan seorang diri.
"Dari hasil keterangan yang diberikan oleh tersangka pelaku mengakui bahwa aksi yang dilakukan secara sendirian, dan ini berdasarkan dari alat bukti yang kita peroleh, misalkan seperti kaya rekaman CCTV," tambahnya.
Sementara, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas kepolisian memberikan timah panas dibagian kakinya.
"Tersangka ditangkap di rumahnya, dan pada saat dilakukan penangkapan, pada saat proses penangkapan tersangka berusaha untuk melarikan diri dan juga mengancam jiwa petugas dan akhirnya kita melakukan tindakan tegas dan terukur," ucapnya.
Baca Juga: Mantan Kades Deklarasi Dukung Eman Suherman Jadi Calon Bupati Majalengka
Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pasal yang dijerat 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," ujarnya.***