Pemkab Indramayu dan Kejari Tandatangani Nota Kesepakatan, Begini Isinya

- 28 Februari 2024, 21:34 WIB
Pemkab Indramayu dan Kejari Tandatangani Nota Kesepakatan, Begini Isinya
Pemkab Indramayu dan Kejari Tandatangani Nota Kesepakatan, Begini Isinya /Selamet sc prmn/

SABACIREBON - Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang Sinergitas Pelayanan dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu 28 Februari 2024.

MoU tersebut merupakan upaya untuk meminimalisir potensi penyimpangan yang terjadi di lingkungan Pemkab Indramayu.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan Bupati Indramayu Nina Agustina dan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi, di Pendopo Indramayu.

Baca Juga: Bojan Menilai Persib Tampil Dominan Hingga Raih Kemenangan

Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan penting sebagai landasan hukum pelaksanaan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indramayu.

Penandatanganan nota kesepakatan bertujuan untuk meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan atas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indramayu, dengan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan konsultasi hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Indramayu.

"Nota Kesepakatan bersama ini, akan memberikan banyak manfaat bagi Pemkab Indramayu. Karena kita bersinggungan dengan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara," kata Nina.

Baca Juga: Ternyata Makan Apel Baik untuk Kesehatan dan Cegah Penyakit Kronis

Sementara itu, Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan, MoU ini untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan hukum tata usaha negara yang dihadapi Pemkab Indramayu.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x