Kejari Majalengka Musnahkan Barang Bukti 29 Perkara Tindak Pidana

- 11 Desember 2023, 14:30 WIB
Kejari Majalengka Musnahkan 29 Tindak Pidana Umum/SabaCirebon
Kejari Majalengka Musnahkan 29 Tindak Pidana Umum/SabaCirebon /

SABACIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka, memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 29 tindak perkara yang diputuskan di tahun 2023.

Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi, Sabu 10,23 gram, Ganja 206,47 gram, Trihexyphenidyl 1138 butir, Tramadol 7652 butir, Hexymer 56 butir, Psikotropika golongan IV 10 butir dan lain-lain.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kejari Kota Cirebon Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Tanah Rp 23,6 M, Siapa Mereka? Cek di sini

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka Wawan Kustiawan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan menjelang akhir tahun ini.

“Kami musnahkan itu barang bukti dari tindak pidana narkotika, kemudian ada juga dari tindak pidana berupa senjata tajam hingga handphone,” kata Kepala Kejari Majalengka, Senin 11 Desember 2023.

Dari kasus narkotika, terdapat dua barang bukti jenis ganja 206,47 gram yang dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu 10,23 gram dengan cara diblender.

Baca Juga: Kejari dan Baznas Majalengka Serahkan Bantuan Rutilahu Kepada Dua Warga Prasejahtera

“Nah, untuk bulan Desember ini kita laksanakan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap khusus antara Nopember sampai dengan bulan Desember,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x