Sebab, menurut dia pendaftaran buku nikah tidak resmi, nantinya tidak akan masuk ke register di KUA setempat.
Ketika membuat dokumen lain, dibutuhkannya sebuah persyaratan dalam membuat buku nikah yang ternyata tidak bisa didokumentasikan.
“Ada persyaratan-persyaratan yang tidak terpenuhi salah satunya buku nikah, terkadang tidak ada buku nikah yang asli, tapi malah palsu (aspal),” kata Kasi Bimas Islam Kemenag Majalengka Sofyan Firdaus ditemui wartawan di sela-sela kerjanya, Selasa 26 September 2023.
Untuk mendaftar pernikahan harus kawal sampai pendaftaran itu tercatat di KUA setempat sesuai prosedur yang ada.
Di tiap KUA setempat terpangpang dengan jelas prosedur dalam hal pendaftaran untuk biaya buku nikah tersebut.
“Untuk biaya nikah itu, diluar KUA biaya Rp 600 ribu sedangkan untuk biaya nikah di dalam KUA pada hari kerja mulai hari Senin sampai dengan Jumat itu biaya nol rupiah,” pungkasnya.***