PR CIREBON – Cara untuk mengetahui keaslian buku nikah secara menyeluruh akan dijelaskan pada artikel ini.
Usai melakukan pernikahan, pasangan pengantin tentunya akan mendapatkan buku nikah. Buku nikah ini bisa didapatkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Dengan adanya buku nikah berarti kedua pasangan tersebut sudah dianggap sah secara agama dan negara.
Baca Juga: Rekomendasi Twibbon dengan Desain Unik untuk Menyambut Maulid Nabi pada 19 Oktober 2021
Namun ada beberapa kendala ketika memiliki buku nikah yaitu keaslian dari buku tersebut.
Berikut ini adalah beberapa cara untuk mengetahui keaslian buku bikah yang dirangkum Pikiran Rakyat-Cirebon.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Jika dibuat pada 2019 atau sebelumnya, berikut adalah cara mengetahui keasliannya:
1. Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa buku nikah