SABACIREBON- Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka mengeluarkan imbauan berupa pesan pada seluruh warga yang berada di kabupaten Majalengka, jangan asal mendaftar untuk biaya nikah pada orang atau pun perseorangan.
Tapi, pastikan juga pendaftaran nikah anda sudah masuk Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di wilayah setempat.
Dan pastikan juga untuk semua biaya setoran untuk nikah di KUA sudah masuk ke kas negara.
Baca Juga: Cara Mengetahui Keaslian Buku Nikah, Simak Caranya Berikut Ini
Kasi Bimas Islam Kemenag Majalengka H. Sofyan Firdaus mengatakan, karena banyak sekali oknum-oknum yang bermain disana selalu memanfaatkan biaya pendaftaran nikah hanya untuk keuntungan pribadi.
Menurut dia, sehingga para calon pengantin sendiri yang nantinya akan dirugikan.
Dicontohkan dia, misalnya ketika pendaftaran melalui oknum yang pada akhirnya tidak akan keluar buku nikah tersebut.
Baca Juga: Viral Pesan Polres Jember Terapkan Social Distancing, 'Pilih Buku Yasin atau Buku Nikah?'