14.868 Botol Miras Dimusnahkan Polres Indramayu, Ini 4 Daerah Tertinggi Peredaran Mirasnya

- 31 Agustus 2023, 16:59 WIB
14.868 Botol Miras Dimusnahkan Polres Indramayu, Ini 4 Daerah Tertinggi Peredaran Mirasnya
14.868 Botol Miras Dimusnahkan Polres Indramayu, Ini 4 Daerah Tertinggi Peredaran Mirasnya /Selamet sc prmn/

 

SABACIREBON - Sedikitnya 14.868 botol mjnuman keras (miras) dimusnahkan Polres Indramayu, Kamis 31 Agustus 2023. Jumlah tersebut merupakan hasil
operasi miras dalam kurun waktu bulan April hingga Agustus 2023.

Pemusnahan barang bukti miras tersebut tercantum dalam Surat Perintah Kapolres Indramayu Nomor: Sprin/1377/VIII/RES.4/2023, tanggal
29 Agustus 2023 tentang pelaksanaan Pemusnahan barang bukti minuman
beralkohol/minuman keras.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, dalam keteranganya menyampaikan, larangan menjual dan mengkonsumsi minuman keras beralkohol sudah tertuang dalam
Pasal 45 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga: Kerjasama Widyatama dengan Pemkot Bandung. Ema Sumarna: Kolaborasi Lebih Baik dari Kompetisi

Yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.

"14. 868 total miras barang bukti yang berhasil dimusnahkan mengunakan alat berat meliputi miras sebanyak 6.942 botol, tuak 231 liter dan jenis Ciu 915 serta melibatkan 419 orang pelanggar," papar Kapolres.

Selanjutnya, satuan tim yang terlibat dalam operasi yang berlangsung selama 3 bulan terakhir tersebut meliputi, Satresnarkoba berhasil mengamankan 8.088 botol, Satsamapta sebanyak 254 botol dan Polsek Jajaran sebanyak 6.849 botol.

Baca Juga: Lulus Sarjana S-1 Tanpa Skripsi ?!

Fahri, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengkomsumsi minuman berallkohol tersebut, karena dari kejadian yang pernah terjadi, ada beberapa minuman yang mengandung bahan yang berbahaya.

Salah satunya Ciu yang pernah menyebabkan kematian di beberapa daerah.

"Kami melarang keras kepada toko, para penjual dan distributor yang akan mengirimkan barangnya atau menjual dan mengedarkan minuman keras yang Beralkhol di wilayah indramayu. Hukum akan Kami tegakan," tandasnya.

Baca Juga: Hadapi Turkmenistan 8 September, Shin Tae-yong Kembali Panggil Egi, Terjawab Kenapa Selama Ini Dicuekin

Ada beberapa wilayah yang sering kita temukan dan kita sering melakukan penyitaan berupa barang bukti minuman keras beralkohol.

"Untuk wilayah Indramayu sendiri ada 4 wilayah yang kita sering kita lakukan penindakan yaitu Anjatan, Lelea, Patrol dan losarang," tutupnya.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah