Fahri, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengkomsumsi minuman berallkohol tersebut, karena dari kejadian yang pernah terjadi, ada beberapa minuman yang mengandung bahan yang berbahaya.
Salah satunya Ciu yang pernah menyebabkan kematian di beberapa daerah.
"Kami melarang keras kepada toko, para penjual dan distributor yang akan mengirimkan barangnya atau menjual dan mengedarkan minuman keras yang Beralkhol di wilayah indramayu. Hukum akan Kami tegakan," tandasnya.
Ada beberapa wilayah yang sering kita temukan dan kita sering melakukan penyitaan berupa barang bukti minuman keras beralkohol.
"Untuk wilayah Indramayu sendiri ada 4 wilayah yang kita sering kita lakukan penindakan yaitu Anjatan, Lelea, Patrol dan losarang," tutupnya.***