Serentak! Puluhan Aset Senilai Rp. 8,26 M Dilelang Kantor Pajak, Berikut Rinciannya

- 21 Agustus 2023, 17:39 WIB
Serentak! Puluhan Aset Senilai Rp. 8,26 M Dilelang Kantor Pajak, Berikut Rinciannya
Serentak! Puluhan Aset Senilai Rp. 8,26 M Dilelang Kantor Pajak, Berikut Rinciannya /Foto hms djp/

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Baca Juga: Heboh ! Aksi Drifting di Majalengka Bak Film Fast and Furious Pemilik dan Supir Diperiksa

Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun WP yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

Hal tersebut akhirnya mendorong Kanwil DJP Jawa Barat I, II, III, untuk menginisiasi kegiatan lelang serentak berkolaborasi dengan Kanwil DJKN Jawa Barat.

Semua itu tujuannya untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.

Baca Juga: Sandiaga Uno Gantikan Posisi Menko Marves yang Dijabat Luhut Binsar Pandjaitan, Ini Alasan Presiden

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak," ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Harry Gumelar.

Dalam kesempatan tersebut, Harry sebagai tuan rumah penyelenggara juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara melalui kegiatang lelang serentak ini.

"Terima kasih kepada semua pihak dari berbagai unit eselon Kemenkeu yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalu lelang serentak. Kegiatan lelang serentak ini sebagai wujud nyata sinergi Kemenkeu Satu," pungkas Harry Gumelar.***

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x