Satgas TPPU akan Telusuri Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

- 13 April 2023, 15:14 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD /

 

SABACIREBON - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyatakan segera membentuk satuan tugas TTPU untuk menelusuri transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.


"Komite TPPU akan segera membentuk satgas yang nanti melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan," katanya dalam keterangan video di Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Baca Juga: INFO MUDIK: Jutaan Pengguna Sepeda Motor Harus Tahu, Ini Sejumlah Titik Rawan Macet di Pantura Cirebon

Dia menjelaskan keputusan pembentukan satgas sudah didukung Komisi III DPR pada rapat dengar pendapat umum dengan Komite TPPU bersama Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud menegaskan Satgas TPPU akan memprioritaskan meneliti LHP senilai Rp189 triliun, untuk memastikan apakah proses hukum pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang telah dikirimkan atau LHP lainnya.

Baca Juga: INFO MUDIK LEBARAN 2023: Catat Ini 14 Lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Rest Area Tol

"Satgas nantinya akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa masalahnya sudah ditindaklanjuti," ujar Menkopolhukam itu.

Sementara terhadap LHP senilai Rp189 triliun, Mahfud mengatakan telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan dan telah dilakukan proses hukum.

"Pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat peninjauan kembali, dimana dinyatakan lepas dari tuntutan hukum. Sementara pelaku koorporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah," jelasnya. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x