Setia Itu gak Segitunya Kale.. Masa Istri di Cirebon Ini Nekat Bawa Sabu di CD Buat Suaminya di Penjara

- 4 Agustus 2023, 08:53 WIB
Polres ciko saat menhgelar jumpa pers kasus narkotika
Polres ciko saat menhgelar jumpa pers kasus narkotika /Andik sc prmn/

SABACIREBON-Seorang ibu rumah tangga di Cirebon, SDR (28) nekat membawa Narkoba jenis sabu di celana dalam (cd) nya saat menjenguk suaminya ID (41) di penjara Lapas Kelas 2 Cirebon.

Nahas baginya, ulahnya tersebut kemudian ketahuan petugas Lapas saat penggeledahan di pintu masuk. Niat nya pun tertahan dan kemudian ia harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

"Kronologimya, pada hari Kamis tanggal 6 Juli sekitar pukul 13.00 Wib, petugas Lapas melakukan penggeledahan terhadap SDR, seorang wanita yang akan menjenguk suaminya. Tak disangka ia ternyata kedapatan membawa Narkoba," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto saat Konferensi Pers di Mako Polres setempat, Kamis 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Inara Rusli Minta Tips Sukses ke dr. Richard yang Raih Omzet Rp8 M dalam 2,5 Jam di Shopee Live

Kapolres menyebutkan, dari tangan SDR petugas Sat Narkoba yang datang ke lokasi mengamankan
satu paket diduga narkotika jenis sabu dan 153 butir diduga obat golongan psikotropika.

Yang mengejutkan, narkoba yang dibawa SDR tersebut dibungkus plastik yang disimpan di celana dalam (cd) nya. Kemungkinan tujuan tersangkan untuk mengelabui petugas agar barang haram tersebut bisa lolos.

Kini SDR harus meringkuk di sel Mapolres Cirebon Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini yakni pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga: 8 Keunggulan Samsung Galaxy A13 5G dari Xiaomi Redmi Note 11 4G

"Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun," tegasnya.

Sementara, masih terkait peredaran Narkoba, seorang warga RL (22) diamankan Polisi. Awal penangkapan berasal dari kerjasama dengan petugas Bea Cukai Kota Cirebon yang menginformasikan akan adanya pengiriman paket narkotika jenis ganja.

"Pada hari Jumat tanggal 28 Juli sekitar pukul 10.00 Wib ada informasi dari bea cukai bahwa akan ada pengiriman paket narkotika jenis ganja. Saat dicek, paket tersebut kemudian hasil pengembangannya akhirnya bisa diamankan saudara RL yang mengambil atau membawa paket narkoba itu " papar Kapolres.

Baca Juga: 8 Keunggulan Samsung Galaxy A53 5G dari iPhone 11, Apa aja ya?

Diketahui RL memesan narkotika jenis ganjs itu melalui media sosial atau dengan menggunakan media Instagram.

"Ancaman hukumannya penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Ia dikenakan pasal 109 ayat 1 undang-undang 2009," katanya.

Dikatakan Kapolres, hasil operasi Simpatik diungkap tidak pidana penyalahgunaan narkoba yaitu jenis sabu, ganja dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah.

Baca Juga: 5 HP Mantan Flagship Turun Harga, Speknya Jangan Ditanya!

Sebanyak 8 orang tersangka diamankan, termasuk SDR dan ID dan RL. Dari mereka didapat barang bukti yang berhasil diamankan.

Ke lima tersangka lainnya masing-masing RD (30), SD (34), SY (30), DM (28), dan GR (28).

"Barang bukti yaitu 27 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 53,23 gram, kemudian 4 paket narkotika jenis ganja sebesar 588,86 gram, lalu 153 butir obat golongan psikotropika, serta 2.500 obat sediaan farmasi tanpa izin edar, 8 unit handphone berbagai macam merk dan 1 unit timbangan digital dan dua plastik klip berwarna bening," paparnya.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa UU Peradilan Militer Perlu Segera Direvisi

Operasi Simpatik dilaksanakan selama 10 hari oleh Satuan narkoba Polres Cirebon Kota. Pelaksanaan bersinergi dengan Lapas Cirebon kota kemudian dari Bea Cukai Cirebon.***

 

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah