DAPAT DANCAM PIDANA BERDASARKAN PASAL 167,389,551 KUHP," demikian bunyi plang sita yang terpampang di depan SPBU dimaksud.
Baca Juga: Warga Karangsong Indramayu Temukan Mayat Misterius di Dalam Empang, Siapa Dia?
Peristiwa sita SPBU yang disaksikan perwakilan Kejari Kota Cirebon dan Polsek Kesambi tersebut cukup menyita para pengendara. Terutama bagi mereka yang akan mengisi BBM di SPBU tersebut.
Tak berselang lama, usai penyitaan kemudian beredar kabar jika SPBU tersebut dikaitkan dengan nama Anggota DPRD Jabar Sri Budi Harjo (SBH) dan mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara.
Terkait kabar munculnya nama dirinya yang dikaitkan dengan penyitaan SPBU , saat dikonfirmasi SBH langsung membantah jika dirinya pemilik SPBU tersebut.
Baca Juga: Ribuan Paket Sembako Dibagikan di Tiga Kecamatan Majalengka
"Maaf saya hanya sebatas membangun SPBU tersebut, jadi bukan pemilik," kata SBH dibalik telepon selulernya.
Sementara itu, perihal peristiwa sita SPBU di wilayahnya, Kapolsek Kesambi, IPTU Rudiana, mengatakan, pihaknya hanya sebatas menyaksikan.
"Tadi kita hanya diminta menyaksikan saja. Sama seperti dari kajaksaan dan juga PN," katanya ketika dihubungi via telepon selulernya.
Baca Juga: KPK Umumkan Keterlibatan HA dan ABC Sebagai Tersangka Kasus Suap di Basarnas