KPK Umumkan Keterlibatan HA dan ABC Sebagai Tersangka Kasus Suap di Basarnas

- 1 Agustus 2023, 19:39 WIB
Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko Saat Jumpa Pers/SabaCirebon
Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko Saat Jumpa Pers/SabaCirebon /Tangkapan Layar /Antara

SABACIREBON- Kasus suap terkait pengadaan alat-alat di Badan SAR Nasional (Basarnas) yang melibatkan dua prajurit aktif TNI, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menepis isu adanya intimidasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ah,ngak itu,” kata Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko ditemui wartawan di Mabes TNI, Selasa 1 Agustus 2023.

Menurut Agung, kasus suap yang melibatkan dua prajurit TNI aktif yaitu, Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Hendri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) bakal ditangani sampai tuntas.

Baca Juga: KPK Tetapkan Perwira Tinggi Bintang Tiga sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Basarnas

“Bisa diikuti, bisa diikuti,” ucap dia.

Danpuspom TNI dalam jumpa pers bersama Ketua KPK RI Firli Bahuri di Mabes TNI, Jakarta, itu mengumumkan status dua perwira aktif TNI, HA dan ABC, sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas.

Puspom TNI menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah KPK pada Rabu minggu lalu (26/7) mengumumkan keterlibatan HA dan ABC dalam kasus suap di Basarnas. Dalam kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan tiga pemberi suap, yang merupakan warga sipil, sebagai tersangka.

Baca Juga: 10 Orang Kena OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Basarnas, KPK Belum Beber Nama-namanya  

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x