SPBU di Cirebon Disita PN, Muncul Nama Irfan Suryanegara dan Anggota DPRD Jabar SBH, Pemilik SPBU Lakukan Ini

- 2 Agustus 2023, 17:11 WIB
SPBU di Cirebon Disita PN, Muncul Nama Irfan Surya Negara dan Anggota DPRD Jabar SBH, Pemilik SPBU Lakukan Ini
SPBU di Cirebon Disita PN, Muncul Nama Irfan Surya Negara dan Anggota DPRD Jabar SBH, Pemilik SPBU Lakukan Ini /Andik sc prmn/

Terpisah, perkembangan dari peristiwa penyitaan SPBU tersebut disampaikan Aminudin Fariza, Kuasa Hukum Indra Purnama pemilik SPBU, Kamis 2 Agustus 2023.

Dalam penjelasannya, Aminudin menegaskan mewakili Kliennya, pihaknya akan melakukan gugatan perdata kepada PN Cimahi dan Irfan Suryanegara, penjual SPBU kepada kliennya.

Ia menilai akibat kronologis permasalahannya ini adalah adanya masalah hukum antara penjual lama
yaitu Ibu Endang Kusumawati dan suaminya Irfan Suryanegara kepada kliennya.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1089: Rahasia Luluisa Kingdom Terkuak, Pertemuan Berbahaya di Egghead Island!

"Sita ini juga tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan sebelumnya. Begitupun surat teguran ataupun peringatan dari Kejaksaan ke Pak Hendra klien kami, itu tak ada. Jadi kami akan layangkan gugatan perdata," tandasnya.

Menurutnya, atas adanya sita tersebut kliennya sangat dirugikan. Sebab kliennya jelas memiliki bukti bahwa aset SPBU nya itu sah dibeli dari negara.

Menurutnya, latar belakang kasus ini berawal saat Irfan Suryanegara dan ustrinya dilaporkan rekan bisnisnya bernama Eli Ganda Wijaya. Berproses di Kepolisian serta akhirnya ke pengadilan di sidang di Pengadilan Bale Bandung.

Baca Juga: Jadwal Film dan Sepakbola 1 Agustus 2023: RCTI, MOJI, antv, TransTV, GTV, Indosiar, NET

"Pak Irfan dan istrinya itu dinyatakan bebas oleh pihak Pengadilan Negeri Balai Bandung. Karena bebas Haksa melakukan upaya hukum kasasi Ke MA. Tanggal 4 Juli 2023 kasasinnya turun dan keputusannya menyatakan pak Irfan dan istrinya dinyatakan terbukti bersalah," paparnya.

Keduanya diputus melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 372, 378 dan jo undang-undang TPPU pencucian uang sehingga ancaman pidananya itu 10 tahun dan tanggal 11 Juli itu sudah di eksekusi oleh Jaksa.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah