Kemudian terakhir Rp 2 miliar kepada rekening Endang Kusumawati, sehingga totalnya Rp 7 miliar sehingga total transaksi SPBU tersebut adalah Rp 14 miliar.
Ini menurutnya diperkuat dengan adanya AJB antara Endang dan Irfan Surya Negara dengan klien kami. AJB nomor 16 Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022 dan nomor 7320 2120 atas nama Indra Purnama.
"Ini saya jelaskan kalau kita berbicara pencucian uang, itu ada surat edaran Mahkamah Nomor 4 tahun 2016, di situ dijelaskan baik dilindungi undang-undang sebenarnya terhadap Pak Indra sendiri. Dengan melihat seperti ini harusnya aset beliau ini dilindungi, bukan malah dimasukan dalam putusan pengadilan. Harusnya dikeluarkan aset SPBU yang dibeli sama Pak Indra Rp 14 miliar itu tidak masuk dalam keputusan perkara tindak pidana sehingga otomatis tidak akan ada penyitaan seperti yang saat ini terjadi," sebutnya.
Baca Juga: Update! Inilah Daftar Harga BBM Aceh dan Sumatera Agustus 2023
Atas dasar itu, pihaknya menilai ada kekeliruan dan kecerobohan dari Kejaksaan maupun dari pengadilan.***