Gudang-gudang pun dibongkar paksa dan puluhan barang bukti Miras berhasil diamankan. Dalam hal ini, kata Letkol Arm Andang Radianto, pihaknya berkomitmen akan bekerjasama dengan unsur-unsur lainnya guna menekan peredaran Miras di Indramayu.
"Apalagi Indramayu memiliki Perda 0 persen Miras sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2006 junto perda nomor 15 tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu," paparnya.
"Alhamdulillah banyak masyarakat yang cinta kedamaian, tidak suka dengan miras, mereka mengadukan dimana lokasinya dan sampai memberikan Share Location," sambungnya.
Disebutkannya, gudang-gudang Miras itu berada di tiga titik lokasi berbeda. Masing-masing dua gudang berada di Kecamatan Indramayu, satu gudang di Kecamatan Lohbener, dan dua gudang di Kecamatan Losarang.
Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, semua aduan masyarakat yang masuk baik ke call center Polres Indramayu, Kodim 0616/Indramayu, maupun pemerintah daerah akan langsung ditindak lanjuti.
"Kami semua komitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap peredaran atau penjualan miras yang ada di Kabupaten Indramayu," ujar dia.
Baca Juga: Gudang Miras Dibongkar Aparat, Wow Isinya Ternyata Ini dan Bikin Geleng-Geleng Kepala
Menurutnya, selain miras, masyarakat juga diminta untuk membuat aduan seperti peredaran narkoba, dan lain sebagainya.
"Masyarakat bisa membuat aduan ke call center Polres Indramayu, Kodim 0616/Indramayu, maupun Pemkab Indramayu," pungkasnya.***