Peredaran Miras di Indramayu, 52 ribu Botol Miras Dibongkar Dari 5 Gudang, Ini Awalnya

- 24 Juli 2023, 08:10 WIB
Peredaran Miras di Indramayu, 52 ribu Botol Miras Dibongkar Dari 5 Gudang, Ini Awalnya
Peredaran Miras di Indramayu, 52 ribu Botol Miras Dibongkar Dari 5 Gudang, Ini Awalnya /Selamet sc prmn/

SABACIREBON - Berawal info dari masyarakat, Lima gudang penyimpanan minuman keras ( Miras ) berhasil dibongkar aparat gabungan TNI Polri dan Satuan Pol PP Kabupaten Indramayu.

Tidak tanggung-tanggung 52 ribu botol minuman keras berbagai merek berhasil disita sebagai barang bukti.

Selanjutnya barang haram tersebut dibawa ke Makodim 0616 Indramayu, dan kemudian ke Rupbasan Indramayu untuk dititipkan sebelum dimusnahkan.

Baca Juga: Semifinal dan Final Piala Dunia U17 2023 Digelar di Solo, Ini Alasan Erick Thohir

Menurut Dandim 0616 Indramayu, Letkol Arm Andang Radianto, keberhasilan tersebut berkat aduan masyarakat yang merasa terganggu atas keberadaan Miras di tempatnya.

"Atas aduan masyarakat perihal keberadaan Miras melalui Call Center Kodam III/ Siliwangi, terus kami tindak lanjuti dengan melakukan sidak dan menemukan gudang miras tersebut," terang Dandim, Sabtu 22 Juli 2023.

Dandim menambahkan,
setelah mendapat laporan dan mengidentifikasi kebenaran aduan, pihaknya langsung melakukan operasi senyap dan berkoordinasi dengan Kapolres Indramayu serta Pemkab Indramayu.

Baca Juga: Tradisi Unik, Sambut Tahun Baru Islam 1400 Porsi Bubur Suro di Mandapa, Majalengka Dibagikan ke Warga

Gudang-gudang pun dibongkar paksa dan puluhan barang bukti Miras berhasil diamankan. Dalam hal ini, kata Letkol Arm Andang Radianto, pihaknya berkomitmen akan bekerjasama dengan unsur-unsur lainnya guna menekan peredaran Miras di Indramayu.

"Apalagi Indramayu memiliki Perda 0 persen Miras sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2006 junto perda nomor 15 tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu," paparnya.

"Alhamdulillah banyak masyarakat yang cinta kedamaian, tidak suka dengan miras, mereka mengadukan dimana lokasinya dan sampai memberikan Share Location," sambungnya.

Baca Juga: Suku Ini Cantik Awet Muda, Usia 65 Tahun Masih Bisa Hamil, Usianya Rata-rata 160 tahun, Ini Rahasianya

Disebutkannya, gudang-gudang Miras itu berada di tiga titik lokasi berbeda. Masing-masing dua gudang berada di Kecamatan Indramayu, satu gudang di Kecamatan Lohbener, dan dua gudang di Kecamatan Losarang.

Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, semua aduan masyarakat yang masuk baik ke call center Polres Indramayu, Kodim 0616/Indramayu, maupun pemerintah daerah akan langsung ditindak lanjuti.

"Kami semua komitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap peredaran atau penjualan miras yang ada di Kabupaten Indramayu," ujar dia.

Baca Juga: Gudang Miras Dibongkar Aparat, Wow Isinya Ternyata Ini dan Bikin Geleng-Geleng Kepala

Menurutnya, selain miras, masyarakat juga diminta untuk membuat aduan seperti peredaran narkoba, dan lain sebagainya.

"Masyarakat bisa membuat aduan ke call center Polres Indramayu, Kodim 0616/Indramayu, maupun Pemkab Indramayu," pungkasnya.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah