Indramayu oh Indramayu..! Pernikahan Dini Marak dan 60 Persennya Hamil Duluan, Ini Alasan Mereka

- 3 Mei 2023, 07:58 WIB
Kantor PA Indramayu/slamet sc prmn
Kantor PA Indramayu/slamet sc prmn /

"Harapan kita bersama mudah-mudahan angka perceraian diusia dini akan terus turun, kalau semua pihak bisa melakukan arahan atau edukasi kepada mereka terkait pernikah dini," ucapnya.

Dindin juga menyampaikan, anak-anak yang mengajukan dispensasi nikah masih berusia belia. Rata-rata berusia 16-19 tahun atau masih usia sekolah.

"Tapi untuk statusnya memang mayoritas itu yang sudah putus sekolah. Mereka tidak ada kegiatan apapun jadi mengajukan dispensasi nikah," sambungnya.

Baca Juga: Waspada, Aksi Begal Ini Kian Marak di Komplek UIN Sampai Pelaku Berani Lakukan Hal Ini

Di sisi lain, pengajuan dispensasi nikah ini, disampaikan Dindin memang menjadi sebuah dilema bagi Pengadilan Agama Indramayu.

Sebagian besar pengajuan terpaksa dikabulkan permohonannya dengan berbagai pertimbangan.

Terutama bagi pasangan yang sudah hamil diluar nikah. Seperti untuk menjaga aib keluarga, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Gaji Dosen di Indonesia Ternyata Masih Memprihatinkan. Simak Besaran dan Kendalanya.

Namun jika pengajuan dengan alasan lain, pihak Pengadilan Agama selalu berupaya untuk mengarahkan opsi lainnya dahulu hingga anak yang mengajukan dispensasi menunda dahulu sampai umurnya siap menikah.

"Yang mengajukan dispensasi memang masih ada, hari ini saya habis jadi hakim sidang pengajuan dispensasi anak usia 17 tahun, tapi harapan kita memang angkanya bisa terus menurun," pungkasnya.***(Slamet)

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah