Lalu ada juga satu tempat karaoke di Jln Kartini, satu tempat hiburan malam di Jl Siliwangi, dan satu tempat karaoke di Jl Pegambiran.
Selain menyediakan miras, khusus di tempat hiburan malam juga menyediakan pemandu lagu (PL). Mereka adalah para wanita cantik yang memang disediakan pengelola untuk menemani para tamunya.
Selain itu, ada dua lokasi tempat hiburan malam yang menyediakan fasilitas diskotik. Yaitu satu tempat hiburan malam di kawasan CSB dan satu lagi di Jl Siliwangi.
Sementara itu, menanggapi hal ini, Kasatpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, menyebutkan, pada malam pergantian tahun nanti, petugas tidak fokus pada satu per satu lokasi.
"Bersama personil gabungan dari TNI dan Polri, pada malam tahun baru kita lebih kepada pengawasan mobilitas warga. Khususnya di jalan-jalan yang biasanya jadi lokasi konsentrasi massa," katanya, Selasa 27 Desember 2022.
Baca Juga: Jalur Pendakian Gunung Gede Masih Ditutup
Namun demikian pihaknya memastikan, jika ada tempat karaoke atau tempat jiburan malam dijadikan tempat pesta miras akan ditindak tegas.
Dari mulai peneguran hingga penutupan secara paksa. Pihaknya mengingatkan kepada semuanya jika di Kota Cirebon berlaku Perda Mihol Nol Persen.
"Artinya apa pun alasannya tidak dibenarkan menyediakan apalagi menjual miras. Termasuk pada malam tahun baru nanti," tegasnya.***