Ngece Perda Mihol Nol Persen Diabaikan, Waspadai Tempat Hiburan Ini Jadi Lokasi Pesta Miras Malam Tahun Baru

- 27 Desember 2022, 19:57 WIB
Ilustrasi kembang api.
Ilustrasi kembang api. // Pixabay/ Hans

Lalu ada juga satu tempat karaoke di Jln Kartini, satu tempat hiburan malam di Jl Siliwangi, dan satu tempat karaoke di Jl Pegambiran.

Selain menyediakan miras, khusus di tempat hiburan malam juga menyediakan pemandu lagu (PL). Mereka adalah para wanita cantik yang memang disediakan pengelola untuk menemani para tamunya.

Baca Juga: Sidang Korupsi Riool, Kerugian Negara Rp 93 Juta, ke Mana Besi Riool Rp 21 M? KPK Diminta Turun Tangan

Selain itu, ada dua lokasi tempat hiburan malam yang menyediakan fasilitas diskotik. Yaitu satu tempat hiburan malam di kawasan CSB dan satu lagi di Jl Siliwangi.

Sementara itu, menanggapi hal ini, Kasatpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, menyebutkan, pada malam pergantian tahun nanti, petugas tidak fokus pada satu per satu lokasi.

"Bersama personil gabungan dari TNI dan Polri, pada malam tahun baru kita lebih kepada pengawasan mobilitas warga. Khususnya di jalan-jalan yang biasanya jadi lokasi konsentrasi massa," katanya, Selasa 27 Desember 2022.

Baca Juga: Jalur Pendakian Gunung Gede Masih Ditutup

Namun demikian pihaknya memastikan, jika ada tempat karaoke atau tempat jiburan malam dijadikan tempat pesta miras akan ditindak tegas.

Dari mulai peneguran hingga penutupan secara paksa. Pihaknya mengingatkan kepada semuanya jika di Kota Cirebon berlaku Perda Mihol Nol Persen.

"Artinya apa pun alasannya tidak dibenarkan menyediakan apalagi menjual miras. Termasuk pada malam tahun baru nanti," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah