Kasus Korupsi Besi Riool di Kota Cirebon, Dirut PDAM Diperiksa Hakim Tipikor, Siapa Berikutnya?

- 20 Desember 2022, 09:14 WIB
Dirut pdam kota cirebon diperiksa hakim tipikor pada sidang dugaan korupsi riool/andik sc prmn
Dirut pdam kota cirebon diperiksa hakim tipikor pada sidang dugaan korupsi riool/andik sc prmn /

SABACIREBON-Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Cirebon, Sofyan Satari (Opang) diperiska hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi benda cagar budaya besi riool, Senin 19 Desember 2022.

Opang diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadiĺan Tipikor Bandung. Sidang hari itu merupakan persidangan yang ke empat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Selain Opang, tiga orang lainnya juga sama-sama diperiksa hakim pada persidangan tersebut. Masing-masing Fery Nurasco, Ramdan Laksana, dan Saefudin.

Baca Juga: Ini Daftar Pemain untuk Piala AFF 2022, Tidak Ada Nama Elkan Baggot dan Sandy Walsh, Kenapa?

Sementara itu, menyusul pemeriksaan tersebut, Opang belum memberikan komentarnya. Dihubungi melalui telepon selulernya tidak ada respon.

Mengacu pada berkas BAP ada 39 orang saksi dan satu orang hasil audit yang akan diperiksa hakim PN Tipikor Bandung terkait kasus korupsi yang menyeret 2 pejabat Pemkot Cirebon ini.

Sementara itu, pada sidang sebelumnya atau yang ke tiga lalu, terdakwa Sigit dan Pedro mereka tanpa didampingi penasehat hukum (PH). Penyebabnya keduanya beralasan sudah tidak punya uang untuk biayanya.

Baca Juga: Benny Soebarja & Fariz RM Napak Tilas Bandung

Akibatnya keduanya didampingi PH yang ditunjuk PN. Sebelumnya terdakwa Pedro didampingi Heta sebagai PH nya, namun kemudian mundur, sehingga tak punya PH.

Untuk terdakwa Lolok tetap didampingi Erdi, dan terdakwa lainnya, yakni Anton kini didampingi Agus Prayoga selaku PH nya.

"Eksepsi intinya menolak dakwaan jaksa yang tidak mengurai secara cermat. Di mana di situ tidak jelas tentang kerugiannya, Rp 25 juta dan Rp 68.161.200 atau Rp 93.161.20," kata Agus Prayoga.

Baca Juga: Kurir Paket di Cirebon Meninggal Dunia Tertimpa Bangunan Ambruk Saat Berteduh, Begini Kronologinya

Ia menyebutkan, selain itu ditambah logikanya untuk menahan dan menentukan seseorang menjadi tersangka antara lain adalah tentang besarnya kerugian.

"Jadi harus ada hal auditor dulu, bukan ditahan dulu. Tapi jaksa menepis sudah jelas cermat dan ada hasil auditornya. Bahkan beranggapan sudah masuk pokok perkara. Karenanya hakim menengahi untuk diputus diakhir atau nanti disidang putusan," sambung Agus.

Menurutnya, yang menarik kenapa kasus dugaan korupsi ini seperti sekarang, antara lain karena penyelidiknya jaksa, penyidiknya jaksa dan penuntut umumnya juga jaksa yang itu-itu juga.

Baca Juga: Lionel Messi Dikenakan Jubah Hitam Ornamen Emas oleh Emir Qatar Dipermasalahkan Garry Lineker. Kenapa?

Kemudian ditambah hasil auditornya yang dijadikan dasar menjadikan tersangka adalah bukan dari BPK.

"Tapi dari timsus kejaksaan tinggi jabar? Ok lah siapapun boleh hanya masalahnya adalah mengapa ditahan sejak Mei 2022, sedang auditnya baru tanggal 8 agustus 2022?," ulasnya.

"Jadi eksepsi kita selain dakwaan kabur, tidak cermat tidak jelas kerugian negaranya. Dakwaannya juga error in personal dalam merumuskan dakwaan. Karena Anton hanya pelaksana tugas dan masih ada pelaksana tugas lainnya," bebernya.

Baca Juga: Kylian Mbappe Dihibur Presiden Prancis Emmanuel Macron usai Kalah Adu Penalti di Piala Dunia

Masih seputar dasar dakwaan, sedangkan pelaksana tugas dari pejabat berwenang tidak bisa dimintai pertanggung jawaban pidana.

"Semoga saja dalam penanganan kasus ini, tidak sampai muncul adanya dugaan tumpul ke atas tajam ke bawah dan obstruction of justice," tandasnya.***

 

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah