Atas putusan tersebut, Sunjaya menerima. Vonis yang diberikan majelis lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU KPK.
Sebelum membacakan amar putusannya, majelis juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, mempraktikan KKN dan jadi contoh buruk bagi masyarakat.
Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan mengakui semua perbuatannya.
Baca Juga: Tikus dan Babi Hutan Ganggu Laju Pertanian di Majalengka dan Indramayu
Terpisah bertepatan dengan diperiksanya sejumlah pejabat Pemkab Cirebon saat ini, Diskominfo Kab Cirebon bersama puluhan jurnalis rame-rame pergi ke luar kota dengan dalih Media Gathering.
Tujuan utama dari kegiatan tersebut adalah Kota Semarang. "Media Gathering dan kami sifatnya hanya memfasilitasi teman-teman wartawan," katan Kadis Kominfo Kab Cirebon, Nanan.***