Bak Belum Lepas Kutukan Kasus Korupsi Sunjaya, Pejabat Cirebon Diperiksa KPK, Diskominfo Rame-rame ke Semarang

- 6 Desember 2022, 10:17 WIB
Barang sitaan KPK berupa mobil yang diduga milik mantan Bupati Sunjaya tampak ditutupi pelindung di gudang Rupbasan Cirebon/ foto andik sc prmn P
Barang sitaan KPK berupa mobil yang diduga milik mantan Bupati Sunjaya tampak ditutupi pelindung di gudang Rupbasan Cirebon/ foto andik sc prmn P /

Seperti diketahui, kasus Sunjaya bergulir saat terungkapnya kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon.

Sunjaya divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim tipikor Bandung dalam sidang yang digelar Rabu, 22 Mei 2019.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar: Hajar Korea Selatan 4-1, Brasil Bertemu Kroasia di Perempat Final

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut tujuh tahun penjara.

Atas putusan itu hakim Fuad Muhammady menanyakan ke terdakwa. "Apakah teterdat menerima atas putusan ini," kata hakim ketua.

Terdakwa Sunjaya tanpa konsultasi ke penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima. "Kami menerima Pak hakim," ujarnya.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar: Jepang Dikalahkan Secara Dramatis oleh Kroasia lewat Adu Penalti

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dakwaan alternatif pertama pasal 12 hurup b Undang-undang Tipikor.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan enam bulan," ujarnya.

Selain itu terdakwa juga diberikan hukuman tambahan, yakni dicabut hak politiknya untuk dipilih selama lima tahun.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x